Bappebti Sahkan Izin Bagi Pedagang Fisik Aset Kripto, Berikan Jaminan Keamanan Bertransaksi Bagi Masyarakat

Kepala Bappebti, Kasan.-foto: bappeti/koranrb.id-

KORANRB.ID - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mengesahkan izin bagi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) untuk memberikan jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat. Pengesahan izin kali ini diberikan kepada PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) yang sebelumnya merupakan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).

Perubahan status Tokocrypto menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03/BAPPEBTI/PFAK/09/2024 tanggal 5 September 2024. 

"Bappebti berkomitmen memberikan jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat. Hal ini termasuk memproses perizinan Tokocrypto yang kini telah sah menjadi PFAK dan menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia," kata Kepala Bappebti, Kasan.

Kasan menjelaskan Tokocrypto menyusul PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang) yang sudah lebih dulu menjadi PFAK. Pengesahan keduanya telah dituangkan dalam SK Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024.

BACA JUGA:Ini Target Hermedi Rian sebagai Ketua DPRD Bengkulu Utara Sementara

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terima Penghargaan Tokoh Pembangunan dan Beprestasi

Pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah menjadi Perba Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. 

Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi aset kripto, termasuk mendorong terbentuknya kelembagaan dalam penyelenggaraan pasar fisik aset kripto yang terpercaya dan andal.

Kasan mengatakan proses CPFAK menjadi PFAK merupakan wujud komitmen Bappebti dan ekosistem aset kripto untuk mematuhi ketentuan dan standar yang berlaku. Untuk dapat memperoleh persetujuan sebagai PFAK, beberapa persyaratan harus dipenuhi. 

"Pertama, bersertifikasi ISO 27001. Kedua, sistem apa yang digunakan terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketiga, memiliki paling sedikit satu pegawai yang bersertifikat Certified Information Systems Auditor (CISA) dan Certified Information System Security Professional (CISSP). Keempat, tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kelima, terdaftar sebagai anggota Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka. Kelimanya dan sejumlah persyaratan lain diatur dalam Perba No 8/2024 tersebut. Untuk itu, pedagang yang berizin Bappebti sebagai PFAK merupakan perusahaan yang kredibel dan terpercaya,” papar Kasan.

BACA JUGA:Pendaftaran Bantuan untuk Warung Manisan Masih Dibuka

BACA JUGA:Cuaca Tidak Menentu, Petani Ragu Memulai Tanam Padi

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka komoditi, Tirta Karma Senjaya mengutarakan, terdapat 35 CPFAK yang terdaftar di Bappebti. Tiga di antaranya telah menjadi PFAK, yaitu PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), dan PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto).

Pemerintah berharap CPFAK lainnya dapat segera menyelesaikan proses menjadi PFAK berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan