JPU Tetap Pada tuntutan, Perkara Tipikor Baznas BS Tinggal Tunggu Putusan
DUDUK: Terdakwa duduk mendengarkan jawaban JPU dihadapan Majelis Hakim. WEST JER TOURINDO/RB--
Sekedar mengulas berita sebelumnya bahwa Mantan Ketua Baznas BS periode 2019-2020 Mudin A. Gumay meminta bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) BS.
Bahkan dalam nota pembelaan atau pleidoinya, Mudin meminta pemulihan nama baik lantaran tercoreng diseret terlibat perkara tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang didapat dari kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) pada 2019 hingga 2020.
BACA JUGA:Ancang-ancang Tersangka Samisake Jilid II Ajukan Praperadilan
BACA JUGA: Anggota Dewan Tsk Korupsi Pasar Inpres Masih Terima Gaji
Alasan minta bebas dari tuntutan pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp50 juta disampaikan terdakwa Mudin melalui Penasihat Hukum (PH)-nyam Zalman Putra, SH, MH, CPM di muka persidangan.
Zalman menyebut, kliennya tidak pernah menikmati uang dari hasil korupsi.
“Dalam pleidoi kita minta bebas dan memulihkan nama baiknya,” kata Zalman.
Ia juga menyinggung fakta persidangan berdasarkan keterangan ahli. Bahwa yang bertanggung jawab penuh atas dana ZIS dalam perkara ini adalah Bendahara Baznas yakni terpidana Sity Farida.
“Untuk keterangan ahli pada persidangan bahwa untuk anggaran itu tanggung jawab dari bendahara,” jelas Zalman.
Zalman menyebut, mengenai menikmati uang hasil korupsi dari Baznas BS, kliennya juga mempertegas dengan membacakan pembelaan.
Di mana pembelaan Mudin mengungkapkan tidak pernah menikmati uang yang diberikan terpidana Sity Farida.
“Pada pembelaan, terdakwa juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah sekalipun menikmati uang hasil kejahatan Sity Farida,” terang Zalman.
Diberitkan sebelumnya, JPU Kejari Bengkulu Selatan, Indah Budi Yanti, SH, menuntut Mudin dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Menurut JPU, Mudin terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Kemudian untuk uang pengganti terdakwa Mudin tidak dibebankan," tutup Indah.