Pilkada 2024, Kejari Fokus Pengawasan Netralitas ASN

NETRALITAS ASN: Kajari Lebong Evi Hasibuan dalam suatu kegiatan belum lama ini--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id

Dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf c bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. 

BACA JUGA: Bengkulu Keluar dari 10 Inflasi Tertinggi Nasional

BACA JUGA:Baznas Kota Bengkulu Hentikan Bantuan Alat Usaha Bagi Pedagang Kecil

Sementara, PP Nomor 94 Tahun 2021 melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan