Dana Banpol Tahap II Dicairkan November 2024

JELASKAN: Kaban Kesbangpol Lebong, M. Ikram, S.Sos menjelaskan skema pencairan dana banpol 2024.--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id

LEBONG,KORANRB.ID – Bantuan dana partai politik atau banpol, bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD Lebong hasil pemilu 2024 , diperkirakan baru akan di cairkan pada November mendatang.

Sedangkan, dana Banpol hasil Pemilu 2019 atau tahap I, sudah dicairkan bebebrapa waktu lalu.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Poltik (Kesbangpol) Lebong, M. Ikram, S.Sos mengatakan, pihaknya baru menerima rekap hasil Pemilu 2024 dari KPU. 

Saat ini, Kesbangpol sedang melakukan perhitungan berapa yang akan diterima masing-masing partai berdasarkan suara yang diperoleh pada Pemilu 2024. 

BACA JUGA:Pilkada 2024, Kejari Fokus Pengawasan Netralitas ASN

BACA JUGA:Keabsahan Mutasi 22 Maret Dipertanyakan, BKPSDM Lebong Tunjukan Surat Mendagri ke KPU

Dikatakan Ikram, dana Banpol tahap II, dihitung empat bulan, mulai September hingga Desember. “Tahap I dihitung 8 bulan, sejak Januari hingga Agustus 2024,” ucapnya.

Dalam satu tahun, terang Ikram dana banpol dihitung Rp23.333 per satu suara. Jika dibagi 12 bulan, maka satu suara per bulan bernilai Rp1.944. 

Aritinya, jika Rp1.944 di kali 4 bulan, maka pada pencairan tahap II, satu suara yang didapatkan partai di Pemilu 2024 dihargai Rp7.776. 

“Yang jelas kita masih menghitung berapa nominal yang didapatkan setiap partai itu. Kalau satu tahun, satu suara itu Rp23.333,” tuturnya. 

BACA JUGA:Sudah Terpasang 100 Unit, Bapenda Usulkan 100 Tapping Box Tambahan

BACA JUGA:Satgas Mafia Tanah Selamatkan 122 Sertifikat dan Tetapkan 8 Tersangka

Dana bantuan untuk parpol di tahap II ini sudah di anggarkan di APBD Perubahan Kabupaten Lebong. Untuk pencairan diperkirakan pada Oktober atau November mendatang. “Kalau semuanya sudah siap pasti langsung kita cairkan,” tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan