Keabsahan Mutasi 22 Maret Dipertanyakan, BKPSDM Lebong Tunjukan Surat Mendagri ke KPU
KLARIFIKASI: Tim KPU Lebong saat konfirmasi ke BKPSDM Lebong terkait surat persetujuan Mendagri atas mutasi dan rotasi di lingkungan Pemkab Lebong--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id
LEBONG,KORANRB.ID – Yayasa Nuansa Alam Lestari (NAL), 5 Septmber 2024 lalu, mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong mempertanyakan berkas persyaratan calon petahana, Kopli Ansori.
Pasalnya, pada 22 Maret 2024 lalu, Bupati Kopli Ansori, telah melakukan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Yayasan NAL menduga, mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Lebong tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
BACA JUGA:Pemenang Kategori Pariwisata dan Pelestarian Budaya, Gubernur Rohidin Tokoh Inspiratif Indonesia
Berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Tertuang dalam ayat 2 Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Berdasarkan angka 3 huruf B surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada, dalam aspek kepegawaian menegaskan bahwa untuk penggantian pejabat struktural meliputi pejabat pimpinan tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
BACA JUGA:Badan Kesbangpol Ajukan Penambahan Anggaran Bantuan Partai Politik
BACA JUGA:Realisasi PAD Pajak Daerah Capai Rp 9,9 Miliar dari Target Rp 22 Miliar
Untuk membuktikan itu, Selasa, 10 September 2024, KPU Lebong memanggil Yayasan NAL dan mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong.
“Ya tadi pagi kita klarifikasi. Yayasan NAL kita panggil ke kantor untuk mengklarifikasi berkenaan dengan surat yang mereka sampaikan. Di dalam suratnya meminta KPU untuk mengklarifikasi soal mutasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Bupati yang ikut lagi dalam Pilkada,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Sugianto, Selasa, 10 September 2024.
Setelah mengkonfirmasi ke Yayasan NAL, KPU mengunjungi BKPSDM Lebong untuk mengkonfirmasi surat dari Mendagri terkait persetujuan mutasi dan rotasi jabatan yang dilakukan Pemkab Lebong pada 22 Maret lalu.
“Ternyata surat persetujuan (Mendagri terkait mutasi dan rotasi jabatan di Pemkab Lebong, 22 Maret 2024, red) itu ada dan sudah disampaikan dengan kita. Sudah kita baca dan kita teliti,” ujar Sugianto.