Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Desa Gunung Kaya, Sebentar Lagi Penetapan Tersangka
SAMPAIKAN: Kasi Pidsus sampaikan progres penyidikan perkara Desa Gunung Kaya--RUSMANAFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Sudah kurang lebih satu bulan yang lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menaikan status penanganan perkara Dana Desa (DD) Desa Gunung Kaya Tahun 2022/2023 menjadi penyidikan.
Dari hasil penyidikan sementara ada beberapa indikasi kegiatan yang diduga merugikan negara. Beberapa kegiatan terindikasi fiktif. Dananya sudah dicairkan namun kegiatannya tidak dilaksanakan.
Adapun beberapa kegiatan tersebut antara lain, pembangunan talut, box culvert, penyertaan modal BUMDes, dan juga pengadaan printer.
Hasil sementara kegiatan ini memang fiktif dan ditemukan kerugian negara yang cukup besar.
BACA JUGA:500 Nelayan Dapat BPJS Kesehatan Gratis dari Pemkab Bengkulu Utara
"Untuk perkara Desa Gunung Kaya, sudah naik ke penyidikan kurang lebih satu bulan yang lalu.
Kita juga telah melakukan pengecekan langsung ke desa beberapa waktu yang lalu," kata Kajari Kaur, Pofrizal SH, MH, melalu Kasi Pidsus, Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH,
Selain melakukan pengecekan ke lokasi, Bobbi mengaku mutasi rekening dari oknum Kepala Desa (Kades) selaku penanggung jawab kegiatan juga telah dilakukan.
Memang ada beberapa mutasi rekening yang diduga kuat ada kaitannya dengan anggaran kegiatan fiktif tersebut.
BACA JUGA:Kasus Pembebasan Jalan Tol Masih Tunggu Hasil Audit BPKP
Dana tersebut banyak mengalir untuk kegiatan pribadi, mulai dari membayar utang, hiburan, serta kepentingan pribadi lainnya.
"Dari deteksi yang kita lakukan, aliran dana di rekening Kades ini banyak digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Bobbi.
Dengan beberapa bukti yang telah dikumpulkan, diterangkan Bobbi dalam waktu dekat kemungkinan besar akan segera ada penetapan tersangka.
Namun masih harus menunggu penghitungan pas kerugian negara dari perkara ini terlebih dahulu.