Didakwa Korupsi Tukar Guling Lahan, Murman dan Rosnaidi Abidin Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya
JALAN : Para terdakwa berjalan setelah sidang berakhir. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH dan mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin menyatakan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
Murman dan Rosnaidi Abidin terseret dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
Keduanya menjalani sidang perdana kemarin, 14 November 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu bersama dua terdakwa lain yakni mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM dan mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap.
Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan diketuai Majelis Hakim Paisol, SH.
BACA JUGA: Simpan 4.773 Benur Tanpa Izin, 2 Warga Kaur Diciduk Polisi
BACA JUGA:Perkara Tipikor Dana BOS, JPU Hadirkan 10 Saksi, Ketua MKKS Akui Pernah Terima Uang dari SMPN17
Dalam persidangan, JPU Kejari Seluma Reki Aprizal, SH mendakwa empat terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor.
"Didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian secara Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain pasal tersebut 4 terdakwa didakwa dengan Pasal 12 Undang-undang Tipikor," ungkap JPU Reki dimuka persidangan.
Usai pembacaan dakwaan itu, Murman dan Rosnaini Abidin mengajukan eksepsi. Hal itu disampaikan melalui Penasehat Hukum (PH)-nya.
Dikatakan PH terdakwa Murman, Ahmad Syahrul, SH, MH melihat berkas perkara yang dibawa JPU kemarin, ada yang tidak lengkap seperti bukti berita acara tukar guling
“Kita mengajukan eksepsi sebab berkas dakwan Jaksa itu tidak sesuai dengan hukum acara pidana,” ungkap Ahmad di persidangan.
BACA JUGA:Rp37 Miliar Pembiayaan dan Pendanaan BTPN Syariah Tersalurkan di Bengkulu, Mayoritas Nasabah Ibu-ibu
Sementara usai persidangan JPU Kejari Seluma, Reki aprizal, SH, mengatakan bahwa para terdakwa memiliki perana yang berbeda-beda.