Lowongan PTPS Pilkada 2024 Dibuka, Cek Besaran Gaji dan Syarat Pendaftaran

PTPS: Petugas Bawaslu Kabupaten Kepahiang saat menjalankan aktivitas kerjanya sehari-hari. Perekrutan PTPS Pilkada 2024 kembali dibuka Bawaslu--Heru Pramana Putra

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Jelang pelaksanaan Pilkada 2024, Bawaslu akan membuka lowonga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Seperti halnya, rekrutmen PTPS Pilkada 2024 yang akan dibuka Bawaslu Kabupaten Kepahiang. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Erwin Prianto, Rabu 11 September 2024 menerangkan perekrutan PTPS Pilkada 2024 juga dilaksanakan di Kabupaten Kepahiang. 

Dijadwalkan Pendaftaran dan penerimaan berkas dilakukan mulai 12-28 September 2024. Lalu, pengumuman lulus administrasi 11 Oktober 2024, wawancara 12-22 Oktober 2024, serta penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil wawancara 23-25 Oktober 2024. 

"Untuk lebih jelaskan, pantau terus perkembangannya. PTPS Pilkada 2024 kembali kita rekrut," kata Erwin. Mengacu pada jumlah TPS Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang yang telah ditetapkan, nantinya akan rekrut sebanyak 284 PTPS pada 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:Terbaru, Berikut Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan 2 Warga Jambi di Kampung Bali Kota Bengkulu

BACA JUGA:Portal Kuari Desa Talang Alai Seluma Kembali Dibongkar, Warga Desa Kembali Was Was

Mengenai besaran gaji, jika mengacu pada pelaksanaan Pilpres dan Pilleg Februari 2024 lalu telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Maka, gaji seorang PTPS pada Pemilu 2024 berkisar antara Rp750.000- Rp1.000.000 per bulan.

Terkait persyaratan, maka berdasarkan Keputusan Bawaslu RI No 498/HK.01.01/K1/12/2023 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan