Dinas Dikbud Bengkulu Selatan Ingatkan Guru Penerima TPG

Plh Kepala Dinas Dikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd.-foto: dok/koranrb.id-

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan kembali mengingatkan tugas pokok dan fungsi para guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Salah satunya amanah dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Plh Kepala Dinas Dikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd mengatakan TPG yang diterima para guru dengan nominal jutaan rupiah setiap bulannya bisa saja dicabut seketika atau dihentikan pemerintah secara permanen. Sebab di dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 terkait TPG Sertifikasi 2024 telah mengatur tentang hal tersebut.

"Dalam penjelasan yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 terkait TPG, dijelaskan bahwa ada beberapa alasan yang menyebabkan penghentian pembayaran TPG bagi sebagian guru," kata Lusi.

BACA JUGA:13 Formasi Dokter di Bengkulu Utara Kosong, 550 Pendaftar CPNS di Bengkulu Tengah Gugur

BACA JUGA:Gandeng 100 Perusahaan, Job Fair 2024 Pemprov Bengkulu Sukses Digelar

Lusi juga mengatakan Permendikbudristek tersebut mengatur TPG dari jenjang TK, SD maupun SMP hingga SMA. Adapun Permendikbudristek yang dikeluarkan Nadiem Makarim itu juga menjelaskan beberapa alasan mengapa pembayaran TPG dihentikan secara tetap dan mengikat.

"Pertama yaitu guru yang melakukan cuti sakit melebihi 6 bulan, lalu mengundurkan diri atas permintaan sendiri," jelasnya.

Lusi menjelaskan untuk ketentuan lainnya yang dapat menghentikan pencairan TPG bagi guru yaitu guru dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Bapaslon Pilkada 2024 dan Simpatisan Mesti Ikut Aturan Main, Ini Kata Bawaslu

BACA JUGA:Gubernur Rohidin, Anak Petani yang Sukses Menjadi Arsitek Kemajuan Bengkulu

Selain itu, guru yang mendapat tugas belajar juga akan terhenti sertifikasinya.

"Guru yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional juga akan dihentikan statusnya sebagai penerima sertifikasi," tegasnya.

Lusi mengingatkan perlu sekali para guru memahami alasan-alasan tersebut. Hal tersebut guna menghindari harapan palsu dan mempersiapkan diri menghadapi kondisi yang ada.

"Jika nanti terjadi pelanggaran poin pencairan sertifikasi yang ditentukan, tentu akan menimbulkan kerugian bagi guru itu sendiri. Jadi tolong pahami regulasinya," ingatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan