KPU Beri 2 Cara Sampaikan Tanggapan Terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

KPU: Komisioner KPU Kepahiang. Begini cara sampaikan Tanggapan Terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati --Heru Pramana Putra

Bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. 

BACA JUGA:Ini Sebaran Negara 1.530 Warga Bengkulu yang Jadi TKI

BACA JUGA:850 Honda Terima SK, Bupati Mukomuko: 400 Honda Target Lulus PPPK 2024

7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperioleh kekuatan hukum tetap. 

8. Tidak pernah melakukan perbuatan hukum tercelah yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi

10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.

11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

12. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi

13. Belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota selam 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota.

14. Belum pernah menjabat sebagai gubernur, untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama. 

BACA JUGA:Bupati Harapkan Generasi Meneladani Akhlak Nabi Muhammad

BACA JUGA:Agar Tertib, Sewa Kios Digratiskan untuk PKL

15. Berhenti jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

16. Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan