KPU Beri 2 Cara Sampaikan Tanggapan Terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

KPU: Komisioner KPU Kepahiang. Begini cara sampaikan Tanggapan Terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati --Heru Pramana Putra

17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. 

18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, kepolisian negara RI dan Aparatur Sipil Negara atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan dan 

19. Berhenti dari jabatan pda badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon. 

Selain sejumlah persyaratan di atas, calon bupati dan wakil bupati harus juga memenuhi persyaratan: 

- Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak

- Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. 

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Menggelar Seleksi Regional AHMBS 2024

- Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bag calon yang berstatus sebagai ASN 

- Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi yang bertatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD atau DPRD tetapi belum dilantik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan