Kades Tersandung Kasus Korupsi, DD Gunung Kaya Terancam Tidak Cair

PENJELASAN: Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Kaur Sislan sampaikan progres pencairan DD tahap II--Foto: Rusman Afrizal.Koranrb.Id

BINTUHAN,KORANRB.ID - Dana Desa (DD) tahap II untuk Desa Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir) Kabupaten Kaur terancam tidak cair. 

Peyebabnya, Kepala Desa (Kades) Gunung Kaya saat ini tengah tersandung hukum, dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2022 dan 2023.

Sebagaimana diketahui, dari seluruh desa se Kabupaten Kaur, hanya Desa Gunung Kaya yang belum melakukan pengajuan pencairan DD tahap II tahun 2024. 

Padahal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur menargetkan seluruh DD tahap II sudah dilakukan pencairan paling lama bulan Agustus 2024.
BACA JUGA:Tersedia 150 Formasi, Pelamar CPNS Mukomuko Capai 1.695 Orang, Formasi Dokter Spesialis Nihil Pendaftar

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Pastikan Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja Bongkar Muat Pulau Baai 

"Pencairan DD tahap II hanya menyisakan Desa Gunung Kaya yang belum melakukan pengajuan," kata Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Kaur, Sislan S.Sos,.

Apakah DD tahap II desa tersebut bisa dicairkan atau tidak, Sislan belum bisa memastikan. Dirinya tidak menapik bahwa informasi yang beredar oknum kades tersebut sedang tersandung hukum terkait penggunaan DD dan ADD tahun 2022 dan 2023.

"Bisa jadi tahap II DD untuk Desa Gunung Kaya tidak cair, selama tidak ada pengajuan dari pemdes. Apalagi informasi terakhir, kadesnya sedang berurusan dengan hukum,’’ ujar Sislan.

Dijelaskannya, apabila tidak melakukan pengajuan, maka DD tahap II untuk desa tersebut akan dikembalikan lagi ke negara. 

BACA JUGA:Harga Kopi Stabil di Rp65 Ribu/Kg, Lada Rp75 Ribu di Kepahiang

BACA JUGA:Mengeluarkan Bau Busuk saat Disentuh! Berikut 5 Fakta Unik Ular Kisik

Hal ini nanti juga akan dilaporkan ke atasan, kebijakan apa yang pas untuk menghadapi kondisi yang tengah terjadi. "Masih kita pertimbangkan dulu, seperti apa kebijakannya,’’ ucap Sislan.

Sebagai informasi, sudah satu bulan lebih Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menaikan status penanganan perkara Dana Desa (DD) Desa Gunung Kaya tahun 2022 dan tahun 2023 ke tahap penyidikan.

Dari hasil penyidikan sementara, menguatkan adanya kerugian negara dalam penggunaan DD dan ADD di Desa Gunung Kaya. Didapati ada kegiatan fiktif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan