KPU Rejang Lebong Akan Rekrut 3.115 Petugas KPPS untuk Pilkada

Komisioner KPU Rejang Lebong, Buyono.-foto: dok/koranrb.id-

CURUP, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong tengah melakukan persiapan untuk Pilkada 2024. Salah satu melaksanakan rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

KPU akan merekrut 3.115 orang yang akan bertugas di 445 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh kabupaten. Rekrutmen KPPS ini akan berlangsung 17 - 28 September 2024.

Komisioner KPU Rejang Lebong, Buyono mengatakan proses penjaringan petugas KPPS merupakan bagian penting dari rangkaian persiapan Pilkada, karena mereka adalah ujung tombak pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS. 

Dalam Pilkada 2024 ini, KPU Kabupaten Rejang Lebong berharap proses pemungutan suara dapat berjalan lancar dan demokratis melalui seleksi KPPS yang transparan dan profesional.

Menurut Buyono, kebutuhan petugas KPPS di Kabupaten Rejang Lebong akan mencapai 3.115 orang. Setiap TPS akan diisi oleh tujuh petugas KPPS, yang akan bertanggung jawab atas berbagai tugas pada hari pemungutan suara. Jumlah ini mencakup TPS reguler yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan, serta TPS khusus di Lapas Kelas IIA Curup.

BACA JUGA:Antisipasi Cacar Monyet, Dinkes Provinsi Bengkulu Perketat Pemeriksaan di Pintu Masuk Bengkulu

BACA JUGA: Bantuan 125 Unit RLHB Mulai Direalisasikan di Bengkulu

“Kami membutuhkan 3.115 petugas KPPS yang tersebar di 445 TPS di Kabupaten Rejang Lebong, dengan komposisi tujuh petugas per TPS. Untuk TPS khusus di Lapas Kelas IIA Curup, petugas KPPS-nya akan berasal dari petugas lapas sendiri,” ungkap Buyono.

Sebaran TPS ini mencakup 443 TPS reguler dan dua TPS khusus yang ditempatkan di Lapas Kelas IIA Curup. Khusus untuk TPS di lapas, petugas KPPS dipilih dari kalangan petugas lapas, dengan tujuan agar proses pemungutan suara di lapas berjalan sesuai prosedur dan para warga binaan dapat menggunakan hak pilih mereka dengan baik.

Untuk itu, KPU Rejang Lebong telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon petugas KPPS. Persyaratan ini tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan Pemilu 2024. Untuk menjadi petugas KPPS, calon harus memenuhi syarat diantaranya pendidikan minimal SMA atau sederajat, usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak terlibat dalam pelanggaran hukum.

Selain persyaratan umum tersebut, KPU Rejang Lebong juga akan melakukan evaluasi terhadap kinerja petugas KPPS yang sebelumnya bertugas pada Pemilu 2024. Buyono menyatakan bahwa beberapa petugas yang pernah melakukan kesalahan atau pelanggaran pada pemilu sebelumnya akan mendapatkan sanksi dan tidak diizinkan mengikuti seleksi kali ini.

“Kami akan melakukan penilaian kinerja dari Pemilu 2024 lalu. Ada beberapa orang yang tidak bisa lagi mengikuti seleksi KPPS karena kesalahan mereka sebelumnya. Kami telah memberikan sanksi berat, dan mereka tidak akan diikutsertakan dalam Pilkada ini,” tegas Buyono.

BACA JUGA:Pelaksanaan PON Aceh -Sumut jadi Sorotan, Ternyata Segini Besaran Anggaran yang Digelontorkan

BACA JUGA:Jelang Peringatan Hari Rabies Sedunia, Pemkot Bengkulu Siapkan 750 Vaksin

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan