Sertifikat Tanah Sekarang Berbentuk Elektronik, Sudah Berlaku Sejak Juni lalu
PELAYANAN: Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Kota Bengkulu.--RENO DWI PRANOTO NH/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Warga yang mengurus sertifikat tanah jangan kaget, sebab sertifikat tanah tidak lagi berbentuk fisik seperti dulu.
Sekarang sertifikat tanah sudah dalam bentuk elektronik meskipun ada yang dicetak berbentuk lembaran untuk pegangan pemilik.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bengkulu Fitya Astela Vera, S.S.T mengatakan penerbitan sertifikat tanah elektronik ini sudah dimulai sejak akhir Juni lalu.
“Sejak akhir juni lalu, ditandai pelauncingan kita sudah mulai menerbitkan sertifikat elektronik,” kata Fitya.
BACA JUGA:Peserta Rakornas PLIK di Bengkulu Bakal Diajak ke Pulau Tikus
Berkenaan dengan itu saat ini masyarakat yang ingin melakukan proses kembali ke BPN seperti balik nama, hibah ataupun warisan termasuk juga sertifikat-sertifikat tanah baru yang dimohonkan oleh masyarakat diterbitkan secara eletronik.
Fitya juga menjelaskan kelebihan-kelebihan sertifikat elektronik saat ini yang mana sertifikat tanah elektronik ini sendiri memiliki keamanan yang lebih baik dari pada sertifikat analog.
“Sertifikat ini tersimpan di database Kementerian yang dimana pemilik bisa mengakses melalui akun Sentuhtanahku masing-masing,” jelasnya.
Selain itu juga sertifikat elektronik ini juga memiliki bentuk fisik yang disediakan oleh ATR/BPN Kota Bengkulu berupa sertifikat lembaran yang mana digunakan sebagai pegangan fisik oleh pemilik.
BACA JUGA:Warga Kota Bengkulu Nantikan Realisasi Ledeng Gratis
Jika sertifikat pegangan pemilik ini rusak, terbakar ataupun hilang tidak menjadi masalah karena data elektroniknya tetap tersimpan.
“Karena elektronik inilah yang sebenarnya menjadi pegangan yang penting untuk masyarakat,” tutup fitya.