4 Oknum Wartawan Online di Kabupaten Kaur Jadi Tersangka Pemerasan Kades
PERIKSA: Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP. Todo Rio saat memeriksa LP oknum wartawan terjaring OTT.-- RUSMANAFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Unit Pidum Satreskrim Polres Kaur, berhasil meringkus 4 orang oknum wartawan media online berinisial EL, NI, KU dan JO warga Kabupaten Kaur.
Ke 4 nya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat diduga melakukan pemerasan terhadap Mulyadi, Kepala Desa Pasar Saoh Kecamatan Kaur Selatan pada hari Senin, 16 September yang lalu.
Informasi yang terhimpun, keempat wartawan ini melakukan pemerasan terhadap Kades dengan modus melakukan ancaman akan menaikan berita yang berkaitan dengan masalah pribadi Kades.
Tidak terima dengan apa yang dilakukan keempat tersangka, Kades tersebut membuat laporan langsung ke Polres Kaur.
BACA JUGA:Pembangunan Tahap 2 Alun-alun Bintuhan, November Ditarget Selesai
Yang kemudian tim langsung melakukan penyidikan hingga akhirnya keempat pelaku langsung terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda, dimana penangkapan pertama dilakukan di rumah Kades pada saat pelaku mengambil uang.
Lalu dilanjutkan dengan penangkap ketiga komplotan pelaku yang sedang bersantai di Pantai Pengubaiyan.
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th membenarkan terkait dengan penangkapan ke 4 oknum wartawan tersebut dan sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
BACA JUGA:Honorer Pemkab Kepahiang Sabar Menanti Kuota PPPK
"Iya kita telah amankan empat orang terduga pelaku, yang setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut mereka kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Kasat Selasa, 17 September 2024.
Dijelaskan Kasat, laporan yang mereka terima dari Kades dirinya mengaku akan di peras oleh 4 oknum wartawan.
Yang mengancam akan membuat pemberitaan terkait dengan masalah pribadi dirinya.
Keempatnya tersangka, pertama meminta uang Rp300 juta yang tidak disanggupi oleh korban.