4 Oknum Wartawan Online di Kabupaten Kaur Jadi Tersangka Pemerasan Kades
PERIKSA: Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP. Todo Rio saat memeriksa LP oknum wartawan terjaring OTT.-- RUSMANAFRIZAL/RB
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Sekarang Berbentuk Elektronik, Sudah Berlaku Sejak Juni lalu
Lalu menurunkan nominal uang tersebut menjadi Rp 50 juta, namun Kades juga tidak menyanggupi.
Korban hanya menyanggupi pemberian uang Rp 10 juta namun dengan catatan dibayarkan dua kali.
Pada saat pemberian uang itulah, tim langsung terjun ke lokasi untuk mengamankan tersangka.
"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti, Rp5 juta yang telah diambilnya dari korban," terang Kasat.
BACA JUGA:Peserta Rakornas PLIK di Bengkulu Bakal Diajak ke Pulau Tikus
Sementara itu saat dimintai konfirmasi, terkait dengan masalah pribadi Kades yang sampai menjadi bahan oknum wartawan untuk mengangkatnya menjadi berita tersebut Kasat tidak bisa menerangkan banyak.
Yang jelasnya permasalahan tersebut adalah pribadi dari Kades bukan terkait dengan penggunaan Dana Desa (DD) atau kegiatan di Pemerintahan Desa (Pemdes) tersebut.
"Untuk titik permasalahannya saya tidak bisa menyebutkan banyak.
Yang jelas itu adalah masalah pribadi dari korban," tegas Kasat.
BACA JUGA:Warga Kota Bengkulu Nantikan Realisasi Ledeng Gratis
Atas kejadian ini, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Hingga saat ini tim juga masih melakukan pendalaman, karena dari informasi yang didapatkan masih ada pelaku lain yang terlibat atas kejadian ini.