1.848 Unit Kendaraan Bermotor Nunggak Pajak Termasuk 74 Kendaraan Dinas

BAYAR: Salah seorang warga Lebong sedang membayar pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Lebong.-foto: fiki/koranrb.id-

Apalagi, saat ini UPTD Samsat Lebong sudah mempermudah pelayanan dengan melakukan program Layanan Samsat Keliling (Samling). 

Warga tidak harus datang ke Kantor UPTD Samsat Lebong untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Untuk layanan Samling difokuskan di tiga Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong, meliputi Kecamatan Lebong Utara, Kecamatan Topos dan Kecamatan Lebong Selatan. 

Alasan difokuskan Layanan Samling di tiga kecamatan tersebut, karena tiga kecamatan tersebut strategi dan dekat dengan kecamatan lainnya. 

"Dari upaya ini, tentu kita mengharapkan masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak dengan kemudahan tersebut. Kita minta program ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Agar semua kendaraan yang sebelumnya menunggak pajak, bisa diputihkan,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan