Kenali 5 Tugas Pokok Pengawas TPS Pilkada 2024, Bawaslu Siapkan Gaji Segini
Editor: Fazlul Rahman
|
Rabu , 18 Sep 2024 - 10:08
PILKADA: Perekrutan PTPS Pilkada 2024 kembali dibuka Bawaslu--foto: HERU/RB
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha
Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.