Petahana Maju Pilkada, KPU Bengkulu Selatan Tunggu Aturan Cuti Kampanye

Komisioner KPU Bengkulu Selatan Divisi Teknis, Gusman Heryadi.-foto: dok/koranrb.id-

Sebelum tahapan kampanye, KPU Bengkulu Selatan juga akan lebih dulu menetapkan pasangan calon yang akan dilaksanakan pada 22 September 2024. Kemudian, dilanjutkan pengundian nomor urut pasangan calon.

Mengenai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang mulai star kampanye, Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat mengatakan pihaknya belum dapat melakukan tindakan apapun. 

BACA JUGA:Mengenal Politik Identitas, Serta 5 Dampak Terhadap Segregasi Sosial, Polarisasi Politik dan Konflik Kekerasan

BACA JUGA:Masih Tunggu Keputusan DPP Partai Golkar, Ada 4 Nama yang Diusulkan jadi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

Sebab massa kampanye diatur oleh KPU dan setelah itu larangan kampanye juga ditentukan oleh KPU.

"Belum ada aturan soal kampanye jadi lebih baik lakukan kampanye saat KPU memberikan izin," ujar Arif.

Diketahui masing-masing bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan memiliki massa dan tim pendukung. Hal itu pula membuat para bakal calon tersebut mulai star kampanye.

Total bakal calon yang mendaftar ke KPU Bengkulu Selatan sebanyak empat pasang yakni Gusnan Mulyadi berpasangan dengan Ii Sumirat, Rifai Tajuddin berpasangan dengan Yevri Sudianto, Elva Hartati berpasangan dengan Makrizal Nedi dan Reskan Effendi berpasangan dengan Faizal Mardianto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan