Petahana Maju Pilkada, KPU Bengkulu Selatan Tunggu Aturan Cuti Kampanye

Komisioner KPU Bengkulu Selatan Divisi Teknis, Gusman Heryadi.-foto: dok/koranrb.id-

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Petahana Gusnan Mulyadi dan Rifai Tajuddin maju sebagai Bakal Calon Bupati Bengkulu Selatan pada Pilkada 2024. 

Dari empat bakal calon kepala daerah Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi saat ini masih aktif sebagai Bupati Bengkulu Selatan, dan Rifai Tajuddin pun masih aktif sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan.

Terkait hal itu, apakah Gusnan dan Rifai diwajibkan untuk cuti dari jabatan mereka saat masa kampanye berlangsung? Menanggapi persoalan tersebut, Komisioner KPU Bengkulu Selatan Divisi Teknis, Gusman Heryadi mengungkapkan, sampai saat ini belum ada aturan mengenai cuti kampanye.

KPU masih belum dapat memastikan apakah calon petahana wajib cuti atau tidak saat tahapan kampanye berlangsung.

BACA JUGA:Lebih kecil dari Pemilu, Honor KPPS Pilkada Serentak 2024 Mencapai Rp20 Miliar

BACA JUGA:2 Mantan Bupati Seluma Turun Gunung: Murman dan Bundra Masuk Barisan Teguh

Ia mengaku KPU Bengkulu Selatan masih belum menerima petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan kampanye dari KPU RI. Diketahui draf juknis kampanye sedang tahapan penyusunan dan pengkajian.

"Kami (KPU BS) belum memastikan terkait aturan kampanye. Juknis tentang itu (kampanye, red) juga belum terbit," kata Gusman.

Dari informasi terakhir yang diterima KPU, Gusman menyebutkan, saat ini draf jukis kampanye masih dalam tahap penyusunan dan kajian. Setelah itu akan dilakukan uji publik, baru juknis disahkan. 

Karena belum ada juknis, KPU Bengkulu Selatan belum bisa menjawab status calon petahana saat menjalankan tahapan kampanye di Pilkada serentak tahun 2024 ini.

BACA JUGA:Reskan Ancam Gugat Hingga ke MK Bila Gagal Ikut Pilkada Bengkulu Selatan

BACA JUGA:DISUKA Memiliki Komitmen dan Siap Lestarikan Adat Budaya di Kota Bengkulu

"Jika juknis pelaksanaan kampanye sudah terbit, di situ nanti akan terjawab terkait aturan kampanye seperti apa. Khususnya untuk calon petahana," jelas Gusman.

Gusman menambahkan, sesuai aturan sebelumnya, tahapan masa kampanye Pilkada serentak tahun 2024 akan dimulai pada 25 September ini, dan berakhir hingga 23 November 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan