Peserta Tes CPNS Pemkab Bengkulu Tengah Tak Terima Dinyatakan TMS, Bisa Sampaikan Sanggahan
Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si --Jeri Yasprianto
BENTENG, KORANRB.ID – Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pengumuman seleksi berkas kemarin, masih memiliki kesempatan.
Sebab pantia Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, membuka ruang sanggahan bagi peserta merasa berkasnya sudah benar dan lengkap namun dinyatakan TMS.
Masa sanggahan akan diberikan selama 3 hari, yakni mulai tanggal 20 September hingga 22 September.
Semua sanggahan yang disampaikan akan ditanggapi.
BACA JUGA:Pelajar SMAN 1 Kaur Lulus Seleksi Popnas Cabang Olahraga Sepakbola
Masa jawab sanggahan mulai dari tanggal 20 September hingga 24 September.
Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan, total pelamar yang mendaftar ada 2.963. Dari tota yang mendaftar, peserta yang submit atau menyelesaikan proses pendaftaran sebanyak 2.860.
Dari total 2.860 tersebut peserta yang dinyatakan MS 2.308 dan peserta yang TMS 552.
Lipi menyampaikan, pihaknya hanya mengumumkan peserta yang lulus seleksi adminitrasi.
BACA JUGA:Paskibraka Kabupaten Kaur Belum Dapat Reward, Baru Terima Uang Saku
Bagi peserta yang TMS, bisa mengecek langsung di akun portalnya masing-masing.
“Ada 552 peserta yang dinyatakan TMS.
Bagi peserta yang TMS dan tak terima dengan hasil TMS tersebut bisa menyampaikan sanggahan kepada kami,” ungkapnya
Pihaknya memberikan kebebasan bagi peserta yang ingin menyampaikan sanggahan.