DLH dan Dishub Sorot APS di Kota Bengkulu yang Langgar Aturan

RAMBU: Pemasangan iklan di tiang rambu lalu lintas. RENO DWI PRANOTO NH/RB--

“Wajah kota menjadi semrawut,” kata Riduan.

Selain merusak estetika, APS yang terbuat dari media non-permanen, seperti yang terbuat dari kayu, dianggap tidak cukup kuat dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, oleh karena itu, pemasangan alat peraga kampanye harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Akan Lindungi Pelaku UMKM dan Petugas Satlinmas dengan BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Sinergi Bagi Negeri, Lanal Bengkulu Bersama Astra Motor Bengkulu Menggelar Aksi Donor Darah

“APS cuma boleh di bahu jalan saja, itupun dengan ketentuan tidak merusak pandangan pengendara lalu lintas,” jelas Riduan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan