Pencatutan Nama Tolak Rohidin Bakal Berbuntut Panjang, DPRD Seluma Siap Dampingi ke Jalur Hukum

SAMBANGI: Wakil Ketua DPRD Seluma sementara, Samsul Aswajar (Kanan) saat menyambangi rumah korban pencatutan, Rahmat.--Zulkarnain/rb

BACA JUGA:7 Sayuran yang Baik untuk MPASI si Kecil

Tidak hanya mendampingi, Samsul juga menegaskan apabila ada warga yang namanya dicatut mengaku cukup resah dan akan menempuh jalur hukum, DPRD Seluma akan siap hadir memfasilitasi. 

Bahkan hingga membantu mengusut pencatutan, terutama mengenai siapakah dalang yang memalsukan tandatangan serta pernyataan palsu tersebut.

“Jika diperlukan, kami selaku DPRD siap membackup para korban pencatutan untuk mengusut siapa dalangnya, termasuk jika ingin menempuh jalur hukum,” tegas Samsul.

Sebelumnya, pada Jumat pagi 20 September 2024, Rahmat beserta keluarga mengaku menerima surat panggilan dari KPU Provinsi Bengkulu melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sido Mulyo atas laporan pernyataan menolak bakal calon Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA untuk menjabat selama tiga periode.

BACA JUGA:Tips Belajar Mudah Sebelum Menghadapi Ujian

Rahmat mengaku satu keluarganya turut menerima undangan dari KPU Provinsi Bengkulu atas laporan yang sama. 

Bahkan di kelurahan setempat, hanya ia sekeluarga yang namanya dicatut, mulai dari dirinya, istri, anak dan menantu. 

Padahal menurutnya, mereka tidak pernah membuat pernyataan demikian dan data yang digunakan (Fotocopy KTP,red) tidak pernah mendapatkan izin dari mereka.

Adapun isi dari surat pernyataan yang mencatut nama Rahmat dan keluarga, yakni berbunyi :

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Lantik 113 Pejabat dan Tambah OPD Baru, Ada OPD yang Berubah Nama

1. Bahwa saya merupakan warga negara Indonesia dan masyarakat Provinsi Bengkulu dan memiliki hak dalam Pemilihan Umum;

2. Bahwa kami menolak dengan keras Rohidin Mersyah MAJU UNTUK 3 PRIODE

3. Meminta komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu dalam hal menghitung masa jabatan  Sdr. Rohidin Mersyah pada periode pertama wajib mematuhi Putusan Nomor 2/PUU-XXI12A13 karena sesuai Putusan a qua masa jabatan yang telah dijalani oleh Sdr. Rohidin Mersyah pada periode pertama adalah 3 tahun 6 bulan t hari (22 Juni 2017 s.d 29 Oktober 2018 sebagai PLT Gubernur Provinsi Bengkulu dan dilanjutkan sebagai Gubernur Definitif sampai 12 Februari 2021) dan TIDAK MENETAPKAN Sdr. Rohidin Mersyah sebagai Bacalon Gubernur Bengkulu;

4. Bahwa Apabila KPU tetap menetapkan Sdr. Rohidin Mersyah sebagai Bacalon Gubernur Bengkulu dan akan merugikan daerah maka KAMI MEMINTA DENGAN TEGAS PERTANGGUNG JAWABAN KPU SECARA HUKUM.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan