Kejari Seluma Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara Pidana Inkcraht

DIBAKAR: Kejari Seluma saat melakukan pemusnahan barang bukti pidana yang sudah inkcraht--Foto: M. Zulkarnain.Koranrb.Id

SELUMA,KORANRB.ID - Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Seluma, Jumat 20 September 2024 kembali melakukan pemusnahan ratusan barang bukti (BB) yang berasal dari 34 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkcraht. 

Pemusnahan dipimpin Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH, berlangsung di halaman Kejari Seluma. Hadir juga Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, SE, M. Si, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tais, Mince Setiawaty Ginting, SH, M.Kn, dan Kasat Resnarkoba Polres Seluma, Iptu. Hengky Noprianto, SH.

Disampaikan Kajari Seluma usai kegiatan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin. Setiap tahunnya biasanya dilakukan sebanyak 2 kali. 

BACA JUGA:Polisi Mulai Telusuri Perizinan Galian C Sungai Air Kedurang

BACA JUGA:Tak Terdaftar Dalam DPT, KPU Siapkan DPK, Bawaslu Harapkan Partisipasi Pengawasan

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini, merupakan yang pertama dilakukan tahun ini, dan selanjutnya akan kembali dilakukan pemusnahan pada akhir tahun, yakni Desember 2024.

“Yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah mendapatkan keputusan dan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkcraht) oleh Pengadilan Negeri.  Untuk yang kali ini merupakan yang semester pertama, yakni rentang Januari hingga Juni, pada Desember akan kembali dilakukan pemusnahan,” ungkap Eka Nugraha.

Ditambahkan Kajari, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan, baik itu tindak pidana narkotika, kekerasan seksual, maupun tindak pidana umum lainnya. 

Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil kerja keras dari proses penegakan hukum yang telah melalui tahap-tahap penyelidikan, penyidikan, hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

Dengan dimusnahkannya barang-barang tersebut, menegaskan bahwa hukum ditegakkan tidak hanya sebatas putusan pengadilan, tetapi juga hingga pelaksanaan eksekusi barang bukti.

BACA JUGA:JPU Bakal Hadirkan 10 ASN Pemkab Mukomuko, Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko

BACA JUGA:Mantan Ketua Baznas BS Terbukti Terlibat Korupsi, Divonis 20 Bulan, Keluarga Dorong Hal Ini

“Kita semua menyadari bahwa barang bukti ini, jika tidak dimusnahkan, bisa kembali digunakan untuk tindakan kriminal. Pemusnahan ini sangat penting sebagai langkah preventif sekaligus representasi dari kewajiban negara dalam melindungi warganya dari potensi bahaya yang diakibatkan oleh barang-barang tersebut,” ujar Eka Nugraha.

Dirincikan Kajari, perkara pidana yang barang buktinya dimusnahkan yakni narkotika sebanyak 9 perkara, dengan jumlah ganja sebanyak l 49,79 gram dan sabu sebanyak 0,18 gram.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan