Wajib Sampaikan Laporan Kinerja

PEJABAT: Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Rejang Lebong saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Rejang Lebong beberapa waktu lalu.ARIE/RB--

KORANRB.ID - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong diminta untuk menyiapkan laporan kinerja yang dijalankan sepanjang tahun 2023. Laporan yang dimaksud terkait apa saja program yang telah dijalankan dalam rangka memajukan Kabupaten Rejang Lebong dalam 1 tahun anggaran 2023 ini.

Laporan dari seluruh OPD tersebut akan menjadi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD). Selanjutnya, LPPD akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) termasuk kepada DPRD Kepahiang serta masyarakat Rejang Lebong. 

BACA JUGA: Bawaslu Rejang Lebong, Tertibkan APK Melanggar

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Yusran Fauzi, ST mengatakan laporan atas kinerja atau program yang dijalankan OPD Kepahiang sepanjang tahun 2023 akan menjadi LPPD. Disitulah nantinya akan terlihat apa saja pembangunan yang dilakukan Kabupaten Kepahiang sepanjang 2023 serta apa saja capaian kinerja yang telah dilakukan. 

"Laporan kinerja OPD ini akan menggambarkan kondisi Kabupaten Rejang Lebong sepanjang tahun 2023. Jadi laporan tersebut bersifat penting dan sejak sekarang supaya dipersiapkan oleh seluruh OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong," jelas Sekda. 

BACA JUGA:Tulang Belulang di Kebun Kopi Adalah Mulyadi Warga Rejang Lebong, Sempat Diposting Hilang di Medsos

Menurutnya, yang perlu dipersiapkan oleh OPD dalam hal ini adalah data. Karena setelah format laporan didapatkan pihaknya nanti dari Mendagri akan disampaikan ke seluruh OPD dan berdasarkan format itulah nantinya OPD melakukan pengisian. Intinya sekarang OPD harus sudah mulai mempersiapkan laporan, sehingga mempermudah dalam proses pengisian nantinya. 

"Sekarang siapkan data-datanya dulu terkait apa saja yang telah dilakukan sepanjang 2023. Saya rasa untuk LPPD ini seluruh OPD sudah paham, karena ini dilaksanakan setiap tahunnya," ujar Sekda. 

BACA JUGA:Miris! 269 Kendaraan Dinas di Rejang Lebong Tak Bayar Pajak

Lebih lanjut, Ia mengatakan, penyampaian laporan OPD ini memiliki rentang waktu yang cukup panjang hingga Maret 2024 mendatang. Dari pengalaman penyusunan LPPD sebelumnya, dengan waktu yang panjang masih saja ditemukan OPD yang lamban dalam menyampaikan laporan. Dengan itupula sejak sekarang seluruh OPD harus mulai menyiapkan data-datanya. 

"Kita sudah melakukan sosialisasi dengan pesertanya seluruh OPD, jadi silakan disiapkan data-datanya sehingga mudah untuk melakukan pengisian dan tepat waktu dalam penyampaian nantinya," demikian Sekda. (sly)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan