8 Lokasi di Bengkulu Utara Dilarang Dipasang APK Paslon Kepala Daerah

ZONA LARANGAN: KPU Bengkulu Utara menggelar rakor membahas zona yang dilarang untuk pemasangan APK.-foto: shandy/koranrb.id-

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – 8 lokasi di wilayah Bengkulu Utara dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) kepala daerah. 

KPU Bengkulu Utara sudah melakukan rapat koordinasi terkait (rakor) dengan zona kampanye, Selasa 24 September 2024. Rakor ini juga membahas  lokasi yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) paslon.

Rakor tersebut juga dihadiri seluruh partai politik yang mengusung pasangan calon serta Liaison Officer (LO) bakal pasangan calon. 

Komisioner KPU Bengkulu Utara, Dedi Mulyadi menerangkan dalam penentuan zona atau lokasi pemasangan APK, KPU juga berkoordinasi dengan Pemkab Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Romer Nomor Urut 2, 2 Periode, Lanjutkan!

BACA JUGA:Deklarasi Kampanye Damai, Pasangan DISUKA Siap Berkampanye Secara Positif  

Pemkab Bengkulu Utara juga sudah menyerahkan surat terkait dengan lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK sesuai dengan peraturan daerah yang dimiliki. 

8 lokasi yang dilarang untuk dipasang APK yakni, tempat ibadah termasuk halaman dan pagar, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan desa, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), median jalan dan kiri-kanan jalan sepanjang jalan 2 (dua) jalur dari Desa Gunung Selan sampai dengan jalan 2 jalur Desa Tanjung Raman.

Selanjutnya, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

“Kita membahas ini berdasarkan surat yang kita terima dari Pemkab Bengkulu Utara dan kita konsultasinya pada parpol dan LO dari pasangan calon,” terang Dedi.

BACA JUGA:5 Pjs Bupati Mulai Bertugas, Gubernur Rohidin: Jalankan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab

BACA JUGA:Bawaslu Rejang Lebong Peringatkan Parpol dan Tim Pemenangan Terkait Penertiban APS

Dalam rakor 8 lokasi tersebut disepakati sebagai lokasi yang terlarang dipasang APK, kecuali lokasi bilboard yang berada di depan Masjid Baitul Makmur yang merupakan lokasi bilboard berbayar dan mengantongi izin. 

Dedi menerangkan dari surat dan hasil koordinasi, KPU akan membuat surat keputusan KPU terkait dengan zona larangan kampanye. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan