Dana Kampanye Maksimal Rp34,4 Miliar

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah saat pengambilan nomor urut peserta Pilkada 2024, Senin 23 September lalu.--jeri/rb

KORANRB.ID - Pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Tengah sudah resmi dimulai, Rabu 25 September 2024. 

Dalam pelaksanaan kampanye, tentu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati tidak bisa bebas. Tentu ada aturan sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum dan harus diikuti oleh Paslon.

Salah satunya adalah, besaran maksimal dana kampanye setiap paslon.

Berdasarkan aturan dan ketetapan yang sudah disepakati bersama,dana kampanye maksimal yang dikeluarkan Paslon adalah Rp34,4 miliar.

BACA JUGA:Panas! Sampaikan Protes, Dewan Kepahiang Ikut Paripurna Pakai Kaos Oblong

BACA JUGA:1.718 APS Paslon Wajib Ditertibkan

Apabila lebih, maka Paslon akan diberikan sanksi.

Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Sukardi, S.Sos menjelaskan, pihaknya telah menggelar rapat terkait penyusunan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dari rapat yang telah dilaksanakan telah ditetapkan jika pengeluaran biaya kampanye setiap Paslon maksimal sebesar Rp 34,4 miliar dan tidak boleh lebih.

“Sudah kita sepakati bersama jika biaya kampanye maksimal sebesar Rp34,4 miliar dan tidak boleh lebih. Semua sesuai kesepakatan bersama 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya.

BACA JUGA:Miliki Rumah Idaman Anda Bersama KPR Bank Bengkulu

BACA JUGA:15.000 KK Terima Manfaat Program Perhutanan Sosial Gubernur Rohidin, Gapoktan: Terima Kasih Pak Gubernur

Lanjut Sukardi, seluruh pengeluaran dana kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati nantinya akan di audit.

Apabila dalam audit nanti ternyata terbukti besaran dana kampanye Paslon melebihi dari Rp34,4 miliar, maka Palson bisa dikenakan sanksi tegas.

Yang mana sanksi berat yang akan diberikan adalah batal ditetapkan.

Jadi kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati harus mematuhi aturan dan ketetapan yang sudah diputuskan dan jangan coba melanggar.

BACA JUGA:Masa Sanggah Seleksi CPNS Diperpanjang, 1.462 Pelamar Lolos di Pemkot Bengkulu

BACA JUGA:Bermanfaat Untuk Dehidrasi Akibat Diare dan Muntah, Ini Cara Mudah Membuat Ramuan Oralit di Rumah

“Nanti pengeluaran dana kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati akan diaudit oleh pihak ketiga yang telah ditunjuk. Kalau terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberikan,” sampainya

Kemudian, terkait sumber dana untuk melaksanakan kampanye juga sudah diatur dalam peraturan KPU nomor 14 tahun 2024.

Dalam peraturan KPU tersebut dijelaskan, jika seluruh sumber dana masuk sudah diatur.

Seperti sumber dana dari Paslon itu sendiri tidak terbatas. Begitu juga sumber dana dari suami atau istri Paslon juga tidak terbatas.Namun apabila sumber dana dari perseorangan maksimal dana yang diberikan diatur, yakni hanya menyumbangkan Rp75 juta.

BACA JUGA:Kecil Mematikan! Berikut 7 Serangga Berbahaya Bagi Manusia

BACA JUGA:Kamu Harus Paham! Ini Ciri-Ciri Orang yang Iri Pada Kamu

Kemudian dari Parpol atau gabungan parpol masimal Rp 750 juta.

Terakhir dari perusahaan itu maksimal Rp750 juta.

Namun yang menjadi catatan adalah, tidak seluruh pwrusahaan diperbolehkan menyumbang dana kampanye.

“Tidak seluruh perusahaan boleh menyumbang. Seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak boleh. Begitu juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), juga tidak diperbolehkan,” tegasnya

BACA JUGA:Waspada! Penipu Catut Nama Sekda Bengkulu Selatan, Ini Modusnya

BACA JUGA:Wow! Berikut 7 Serangga Punya Sengatan Paling Mematikan di Dunia

Dalam pelaksanaannya, seluruh pengeluaran Paslon untuk melaksanakan kampanye harus dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang nantinya harus dilaporkan melalui aplikasi SKDK. Ini wajib dan tidak boleh dilanggar, karena sudah aturan.

"Penggunaan dana kampanye ini meliputi biaya pelaksanaan seluruh kampanye, pembelian dan pamasanfan alat peraga kampanye (APK. Termasuk juga laporan biaya operasional seluruh kampanye," tutup Sukardi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan