Realisasi PAD Parkir Baru Tercapai Rp 150 Juta dari Target Rp 500 Juta
DIAMANKAN: Puluhan sepeda motor berknalpot brong diamankan di Mapolres Rejang Lebong.-foto: arie/koranrb.id-
Untuk mendekati target yang telah ditetapkan, Dishub Rejang Lebong perlu mempertimbangkan beberapa strategi yang dapat membantu optimalisasi penarikan retribusi parkir. Di antaranya perluasan titik penarikan retribusi parkir, dimana saat ini titik lokasi parkir resmi masih berjumlah 82 titik, yang tidak mengalami penambahan sejak tahun 2023.
“Dengan memperluas jumlah lokasi parkir, terutama di kawasan yang ramai seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata, potensi penarikan retribusi bisa meningkat signifikan,” ungkapnya.
Masyarakat juga perlu lebih memahami pentingnya membayar retribusi parkir di tempat resmi. Dengan kampanye kesadaran yang efektif, masyarakat akan lebih terdorong untuk membayar tarif parkir yang telah ditentukan.
Dishub dapat meningkatkan pengawasan terhadap titik-titik parkir resmi untuk memastikan bahwa pembayaran dilakukan sesuai tarif yang ditetapkan. Di samping itu, pengawasan lebih ketat juga dapat mencegah kebocoran pendapatan akibat adanya oknum yang memungut tarif parkir tidak resmi.
“Langkah terakhir adalah mengintegrasikan teknologi seperti pembayaran elektronik bisa menjadi cara untuk memudahkan masyarakat dalam membayar parkir. Selain itu, dengan sistem yang transparan, Dishub juga dapat melacak pendapatan secara real-time dan meminimalisir kemungkinan kecurangan,” papar Saidina.