Dana Kampanye Paslon Pilkada Lebong Maksimal Rp12,3 Miliar

Koordinator Divisi Teknis KPU Lebong, Sugianto. --Foto: Dokumen.Koranrb.Id

LEBONG,KORANRB.ID – Dana kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong dibatasi maksimal Rp12,3 miliar. Disampaikan, Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, Sugianto, Rabu, 25 September 2024.

Dikatakan Sugianto, nominal dana kampanye itu hasil kesepakatan antara dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong.

“Kita sudah memfasilitasi dua pasangan calon, terkait pembahasan besaran dana kampanye. Hasilnya, sepakat dana kampanye maksimal Rp12,3 miliar,” ujar Sugi.

BACA JUGA: A-Bangku Romer, Yakin Menang Target Kuasai 80 Persen Suara di Lebong

BACA JUGA:Sambungan Listrik Gratis Lanjut Tahun Depan

Dana kampanye itu wajib ditempatkan di Rekning Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan dilaporkan kepada KPU, baik laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

“Itu sudah aturannya, wajib diletakan di RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan,” tegasnya.

Diterangkan Sugianto, sumber dana kampanye yang diperbolehkan, meliputi pasangan calon, Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol pendukung masing-masing pasangan calon, sumbangan perseorangan, sumbangan kelompok dan sumbangan badan usaha. 

Dana kampanye tidak diperbolehkan, diantaranya dana yang bersumber dari Negera Asing, Lembaga Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat Asing dan warga Negara Asing.

BACA JUGA:Sekdes Sudah Dipanggil, Pjs Kades Menyusul: Dugaan Kasus DD Ketenong 2

BACA JUGA:Realisasi PAD Parkir Baru Tercapai Rp 150 Juta dari Target Rp 500 Juta

Kemudian, penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, dari Pemerintah mupun Pemerintah Daerah, Badan Usah Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Jika kedapatan ada pasangan calon menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang tidak diperbolehkan, maka pasangan calon akan terkena sanksi, salah satunya menyerahkan sumbangan itu kepada kas Negara paling lambat 14 hari setelah kampanye berakhir,” tuturnya.

Dana kampanye, boleh digunakan untuk seluruh kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. “Bisa digunakan asal menyangkut kegiatan kampanye,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan