Ini 11 Kegiatan Terlarang Saat Kampanye di Pilkada 2024, Jurkam dan Paslon Wajib Tahu

Apel siaga Bawaslu Kepahiang di Pilkada 2024 ini--Heru/RB

5. Mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum

6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah

BACA JUGA:Konsumsi Pisang Secara Berlebihan Bisa Timbulkan Efek Samping untuk Kesehatan, Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Tuntut Kesejahteraan, Hakim Se Indonesia Mogok Massal 5 Hari! Bagaimana di Bengkulu?

7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye

8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah

9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan

10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau dengan kendaraan di jalan raya

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Utara: Maksimal Dana Kampanye Arie-Sumarno Rp4,8 Miliar

BACA JUGA:Mobil Warga Ulu Manna Hanyut di Sungai Air Manna, Begini Kronologisnya

11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan kabupaten/kota

"Kita berharap semua Paslon dapat menjalankan kampanye sesuai dengan aturan yang ada. Poin-poin larangan saat kampanye ini, akan jadi salah satu fokus dalam pengawasan kita di Bawaslu Kabupaten Kepahiang," ujar Asuan. 

Di Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang, ada 3 Paslon yang akan bertarung. Dua Paslon maju dari jalur gabungan partai politik yakni, Paslon nomor urut 2 Zurdi Nata - Hafizh yang diusung 6 Parpol (Perindo, Golkar, PDIP, Gerindera, PKB dan PKS). Serta, Paslon nomor urut 3 Windra Purnawan - Ramli yang diusung 2 Parpol (Nasdem dan Demokrat). 

BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Minta Paslon Tak Sembarang Pasang APK, Ini Tempat yang Boleh dan Dilarang

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kabur saat Sidang, Pelaku Pemerkosaan dan Perampokan di Kaur Ditangkap Setelah 6 Tahun Buron

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan