Paslon Harus Patuhi Jadwal dan Zona Kampanye, Ini Pembagiannya di Kabupaten Mukomuko

NOMOR URUT: Masing-masing Paslon Pilkada Kabupaten Mukomuko saat mencabut nomor urut.--Firmansyah/RB

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Mencegah terjadinya gesekan antar pendukung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko meminta seluruh pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati untuk mematuhi jadwal dan zona kampanye.

Ketua KPU Mukomuko, Marjono mengatakan, KPU sudah membuat jadwal dan zona lokasi kampanye untuk mencegah sesuatu yang tidak diinginkan. 

Jadwal ini telah disampaikan kepada masing-masing liaison officer (LO) Paslon bupati dan wakil bupati Mukomuko.

“Baik Paslon nomor urut 1 hingga 4 sudah kita sampaikan dan sepakat atas jadwal tersebut untuk dimanfaat berkampanye.

BACA JUGA:Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan, Reskan Effendi Hadirkan 5 Saksi di Sidang Kedua

Yang waktunya sudah dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024 mendatang,”kata Marjono.

Marjono menjelaskan, setiap lokasi kampanye dibagi zona sesuai dengan kecamatan yang ada.

 Seperti zona A meliputi Kecamatan Lubuk Pinang, V Koto, Air Manjuto dan XIV Koto. 

Kemudian Zona B meliputi Kecamatan Selagan Raya, Teras Terunjam, Air Dikit dan Kota Mukomuko.

BACA JUGA:Pers Pilar Demokrasi, Gubernur Rohidin Konsisten Laksanakan UKW Bagi Jurnalis

 Lalu Zona C meliputi Kecamatan Penarik, Teramang Jaya, Pondok Suguh dan Sungai Rumbai. 

Sedangkan Zona D meliputi Kecamatan Ipuh, Malin Deman dan Air Rami.

“Dengan pembagian zona-zona tersebut kita berharap Paslon bisa lebih nyaman dan leluasa melaksanakan kampanye untuk menarik dukungan masyarakat Mukomuko.

Serta dapat kampanye secara bergantian,” ujar Marjono.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan