Paslon Harus Patuhi Jadwal dan Zona Kampanye, Ini Pembagiannya di Kabupaten Mukomuko
NOMOR URUT: Masing-masing Paslon Pilkada Kabupaten Mukomuko saat mencabut nomor urut.--Firmansyah/RB
BACA JUGA:Jalani Hukuman, 2.641 Warga Terpaksa Nyoblos di TPS Khusus
Lanjutnya, untuk pembagian waktu kampanye, Paslon nomor urut 1 Renjes Zaetheddy dan Rismanaji, dipersilahkan melaksanakan kampanye di zona A pada 25 September sampai 9 Oktober 2024.
Untuk zona B dari tanggal 10 sampai dengan 24 Oktober 2024.
Sedangkan zona C dari 25 Oktober sampai 8 November 2024.
Zona D dari tanggal 9 sampai 23 November 2024.
BACA JUGA:Jenis Ikan yang Jarang Diketahui! Berikut 7 Spesies Ikan Jenggot yang Unik
Sedangkan Paslon nomor urut 2 Choirul Huda dan Rahmadi terlebih dahulu mendapat jadwal berkampanye di zona B, dari 25 September hingga 9 Oktober 2024.
Kemudian dilanjutkan ke zona C dari tanggal 10 sampai 24 Oktober 2024.
Setelah itu beralih ke zona D dari tanggal 25 Oktober sampai 8 November 2024.
Terakhir baru di zona A dari tanggal 9 sampai 23 November 2024.
BACA JUGA:Sanggahan Berhasil, Puluhan Peserta Seleksi CPNS yang Sebelumnya TMS Bisa Lanjut SKD
“Jadi memang kita seting masing-masing Paslon memulai kampanye tidak diawali dari zona A hingga D.
Namun berdasarkan tanggal yang mereka dapat,” sampainya.
Untuk Paslon nomor urut 3 H. Sapuan dan Wasri, jadwal kampanye akan dimulai dari tanggal 25 September hingga 9 Oktober 2024 di zona C.
Selanjutnya beralih ke zona D dari tanggal 10 sampai 24 Oktober 2024.