Paslon Harus Patuhi Jadwal dan Zona Kampanye, Ini Pembagiannya di Kabupaten Mukomuko

NOMOR URUT: Masing-masing Paslon Pilkada Kabupaten Mukomuko saat mencabut nomor urut.--Firmansyah/RB

BACA JUGA:Jalani Hukuman, 2.641 Warga Terpaksa Nyoblos di TPS Khusus

Lanjutnya, untuk pembagian waktu kampanye, Paslon nomor urut 1 Renjes Zaetheddy dan Rismanaji, dipersilahkan melaksanakan kampanye di zona A pada 25 September sampai 9 Oktober 2024. 

Untuk zona B dari tanggal 10 sampai dengan 24 Oktober 2024.

Sedangkan zona C dari 25 Oktober sampai 8 November 2024.

Zona D dari tanggal 9 sampai 23 November 2024. 

BACA JUGA:Jenis Ikan yang Jarang Diketahui! Berikut 7 Spesies Ikan Jenggot yang Unik

Sedangkan Paslon nomor urut 2 Choirul Huda dan Rahmadi terlebih dahulu mendapat jadwal berkampanye di zona B, dari 25 September hingga 9 Oktober 2024.

Kemudian dilanjutkan ke  zona C dari tanggal 10 sampai 24 Oktober 2024.

Setelah itu beralih ke zona D dari tanggal 25 Oktober sampai 8 November 2024. 

Terakhir baru di zona A dari tanggal 9 sampai 23 November 2024.

BACA JUGA:Sanggahan Berhasil, Puluhan Peserta Seleksi CPNS yang Sebelumnya TMS Bisa Lanjut SKD

“Jadi memang kita seting masing-masing Paslon memulai kampanye tidak diawali dari zona A hingga D.

Namun berdasarkan tanggal yang mereka dapat,” sampainya.

Untuk Paslon nomor urut 3 H. Sapuan dan Wasri, jadwal kampanye akan dimulai dari tanggal 25 September hingga 9 Oktober 2024 di zona C. 

Selanjutnya beralih ke zona D dari tanggal 10 sampai 24 Oktober 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan