Paslon Harus Patuhi Jadwal dan Zona Kampanye, Ini Pembagiannya di Kabupaten Mukomuko

NOMOR URUT: Masing-masing Paslon Pilkada Kabupaten Mukomuko saat mencabut nomor urut.--Firmansyah/RB

BACA JUGA:Ini Jenis Orang yang Tidak Bisa Dipercaya

Di dalam Pasal 64 PKPU terkait lokasi yang dilarang berkampanye Paslon, mulai dari tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya, dan tempat pendidikan. 

Kemudian di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik dan taman dan pepohonan.

“Mulai dari rumah sakit, puskesmas, sekolah, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan. Serta prasarana dan sarana publik termasuk taman dan pepohonan, tidak boleh dijadikan lokasi kampanye,” tegas Marjono.

Lanjut Marjono, sedangkan Pasal 65 PKPU hampir sama dengan Pasal 64 untuk larangan kampanye, yang dapat mengganggu ketertiban umum. 

BACA JUGA:15 Desa Lagi Belum Ajukan Pencarian Dana Desa 

Untuk tim Palon bupati dan wakil bupati dapat melakukan kampanye dengan memasang atribut di tempat pribadi atau tanah milik seseorang. 

Tentunya dengan izin terlebih dahulu dengan pemiliki pribadi dari lokasi tersebut.

“Asalkan tim kampanye sudah meminta izin ke pemilik tanah dan dipersilahkan oleh pemilih tanah untuk memasang atribut kampanye.

Tidak akan menjadi masalah, namun jika sebaliknya, tentu pemiliki tanah memiliki hak penuh atas lokasi tersebut,”tandasnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan