Semua LO Paslon Telah Kumpulkan RKDK
SERAHKAN: Salah satu LO Paslon saat menyerahkan RKDK ke KPU Kaur.--RUSMANAFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID – Seluruh pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaur sudah menyampaikan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur.
Penyerahan RKDK tersebut melalui masing-masing Liaison Officer (LO) Paslon, usai pencabutan undian nomor urut paslon beberapa waktu lalu.
Terhitung sejak tanggal 25 September 2024, masa kampanye bagi Paslon sudah mulai berlangsung.
Namun, KPU Kaur meminta agar masing-masing LO kembali memperbaiki dan melengkapi RKDK tersebut sampai 27 September.
BACA JUGA:3 Paslon Pilkada Kepahiang Kemungkinan Tak Lakukan Kampanye Terbuka
"Semua RKDK telah diserahkan, hanya saja ada beberapa perbaikan yang mesti harus dilengkapi," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kaur, Tony Kuswoyo
Meskipun masih harus melakukan perbaikan, namun KPU tetap memperbolehkan semua Paslon untuk menggunakan rekening tersebut sebagai wadah uang yang akan digunakan dalam proses kampanye.
Saat ini KPU juga belum bisa memberikan rincian berapa jumlah dana kampanye yang berhasil dihimpun oleh masing-masing Paslon, lantaran masih terhalang oleh perbaikan.
"RKDK yang telah mereka buat tetap bisa digunakan, meskipun masih ada beberapa perbaikan yang harus dilakukan," ujar Tony.
BACA JUGA:11 Motor Pusling Dibagikan, Anggarannya Cukup Fantastis
Dijelaskan Tony, pembuatan serta penyerahan RKDK ke KPU ol h masing-masing Paslon memang wajib dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK, sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.
"RKDK ini wajib, agar KPU nanti dapat mengetahui berapa jumlah uang yang akan digunakan Parpol untuk kebutuhan kampanye nantinya," terangnya.
Tidak main-main, jika sampai Paslon tidak menyampaikan laporan terkait dana kampanye melalui RKDK yang diserahkan maka sanksi pembatalan bisa dilakukan oleh KPU Kaur.
Setiap Paslon bersama dengan Partai Politik (Parpol) pengusung, wajib bekerjasama dalam melaporkan aliran dana kampanye mereka.