Semua LO Paslon Telah Kumpulkan RKDK

SERAHKAN: Salah satu LO Paslon saat menyerahkan RKDK ke KPU Kaur.--RUSMANAFRIZAL/RB

BACA JUGA:Berbeda dengan Pilkada Sebelumnya, Tahun Ini Tim Relawan Wajib Dilaporkan ke KPU

Sebagaimana diketahui nanti, pasti akan banyak donatur yang memberikan sumbangan baik itu secara pribadi maupun dari pihak yang berbadan hukum. 

Untuk besaran sumbangan dijelaskan pada ayat 5 yang berbunyi, batas maksimal sumbangan perseorangan adalah Rp75 juta dan sumbangan badan hukum swasta Rp750 juta.

"Kalau sampai tidak diserahkan, maka bisa saja KPU membatalkan Paslon tersebut sebagai peserta," pungkas Tony.

Sebagai informasi KPU Kaur juga telah melakukan penetapan lokasi pemasangan baliho atau spanduk bagi para Paslon.

BACA JUGA:Sejumlah Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Rejang Lebong

 Ada beberapa titik tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK yakni, jalan protokol seperti Jalan Ir. Syaukani Saleh, Jalan Kol. Samsu Bahrun. 

Taman kota yakni lapangan Merdeka Bintuhan, taman Bhineka, lapangan sekunyit, lapangan luas, lapangan Kaur Utara.

Kemudian Sarana Prasarana Umum seperti tiang listrik tugu, TPU, jembatan, rambu-rambu lalu lintas, rumah sakit, sekolah, Pasar dan Kantor Desa.

Komplek perkantoran Padang Kempas dan Komplek perkantoran Pondok Pusaka, ke 5 atau terakhir yakni gedung milik pemerintah. 

Karena telah ditentukan zona pemasangan APK dan larangan APK, para Paslon dan tim sukses untuk mematuhinya dan tidak memasang APK di luar zona yang ditentukan.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan