Bawaslu Pastikan Proses 2 ASN Kepahiang Terindikasi Langgar Netralitas

Bawaslu pastikan proses 2 ASN Kepahiang terindikasi langgar netralitas--Heru/RB

Di sini, waktu yang dimaksud tertera pada pasal 8 ayat 3 adalah, paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. 

BACA JUGA:Manfaat Psikologis Memelihara Burung, Salah Satunya Membangkitkan Ketenangan dalam Hidup

BACA JUGA:Mengenal Fotografer Olahraga, Cabang Fotografi yang Tak Semua Fotografer Bisa Melakukan

Adapun syarat materil, tercantum dalam pasal 15 ayat 4 adalah, dalam menyampaikan dugaan pelanggaran Pemilu, selain waktu dan tempat juga harus dilampirkan uraian kejadian pelanggaran serta bukti. Bisa berupa rekaman, video, gambar atau bukti lainnya. 

Perlu juga diketahui, pada form form keberatan dan form pengajuan yang sudah disediakan, masyarakat diminta mencantumkan identitas diri, NIK dan foto diri.

Lalu, ada beberapa hal yang perlu dilengkapi dalam membuat laporan. Bawaslu membutuhkan bukti pendukung berupa foto atau video untuk ditindaklanjuti bersama sentra Gakkumdu.

 Selain itu, pastinya pelapor harus memberikan identitas diri, lokasi, serta kronologi peristiwa, dan ada terlapor.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan