Jaksa Panggil 23 Saksi, Beri Keterangan Dalam Perkara Tipikor RSUD Mukomuko
PAKAI: Terdakwa usai mengikuti persidangan nampak hendak memakai rompi tahanan kembali. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko hari ini akan menghadirkan sebanyak 23 saksi dalam sidang lanjutan pembutian perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan anggaran obat tahun anggaran 2016-2021 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mukomuko, Agrin Nica, SH, MH. Ia mengatakan sudah dilakukan pemanggilan.
"Pada sidang esok hari (hari ini, red) kita akan ambil keterangan 23 saksi yang sebelumnya sudah kita panggil melalui surat panggilan dari Kejari Mukomuko," ungkap Agrin pada RB, 29 September 2024.
Pemeriksaan saksi tersebut guna membongkar fakta dugaan korupsi pengelolaan keuangan anggaran obat RSUD Mukomuko yang telah rugikan negara Rp4,84 miliar.
BACA JUGA:4 DPO Jadi Target Operasi Tim Tabur Kejati Bengkulu
Adapun terdakwa yang terseret dalam perkara ini yakni mantan Direktur 2016 – 2020 Dr. Tugur Anjastiko, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi,
Mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi, Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode 2016-2021, Khalik Noprianto, Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra,
Mantan Kabid Keuangan, Afridinata dan Mantan Kabid Pengeluaran 2016-2018, Herman Faizal.
"Kita optimis bisa, dengan hadirnya saksi bisa membongkar fakta pada perkara," jelas Agrin.
BACA JUGA:Ini Pemicu Truk Bermuatan Basreng Terguling di Jalan Lintas Kepahiang - Curup, Sopir Selamat
BACA JUGA:PH Sebut Ahli Tidak Spesifik Terangkan Kerugian Negara, JPU: Lanjut Periksa Keterangan Terdakwa
Untuk pihak saksi yang sudah dipanggil itu dari pihak ketiga yaitu dari tempat pembelian alat.
"Untuk saksi yang kita hadirkan itu dari pihak ketiga tapi dari 23 saksi itu belum bisa dipastikan siapa berapa yang hadir," terang Agrin.