3 Penjual Miras Ilegal di Semidang Alas Maras Digeruduk, Warga dan Polisi Langsung Musnahkan Barang Bukti

DATANGI: Personel Polsek SAM bersama Babinsa Koramil SAM, perangkat Desa dan BPD Muara Maras serta sebagian warga datangi lokasi penjual miras ilegal. FOTO: Istimewa--

“Selama ini para penjual bertransaksi secara kucing-kucingan, setelah didalami akhirnya proses transaksi penjualan miras tercium sehingga masyarakat menjadi resah. Pemusnahan ini memang diminta oleh warga sekitar, dan pemiliknya juga mempersilakan,” papar Kapolsek.

Atas hal tersebut, Kapolsek mengatakan ketiga titik lokasi warung penjualan miras dan tuak tersebut telah resmi ditutup. 

BACA JUGA:PH Sebut Ahli Tidak Spesifik Terangkan Kerugian Negara, JPU: Lanjut Periksa Keterangan Terdakwa

BACA JUGA:Kelewatan! Sudah Renggut Kesucian, Siswi SMP Juga Diperas Oleh Mahasiswa di Kepahiang, Uangnya untuk Ini

Karena para pemilik warung telah membuat pernyataan tidak akan lagi menjual minuman keras dan tuak.

Apabila nantinya dikemudian hari kembali terbukti menjual miras dan tuak, para penjual mengaku bersedia diproses secara hukum yang berlaku.

“Dalam pemusnahan miras dan tuak tersebut kita turunkan 6 personel untuk menjaga kondusifitas. Saat ini warungnya dipastikan sudah tutup dan mereka sudah berjanji untuk tidak mengulangi dan siap diproses hukum apabila melanggar,” tegas Kapolsek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan