Puskesmas Wajib Re-Akreditasi

Joni Hariadi Thabrani, SKM, MM--

KORANRB.ID – Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Bengkulu yang belum Re-Akreditasi hingga akhir tahun 2023, dipastikan tidak dapat menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Re-Akreditasi Puskesmas ini wajib, agar dapat menerima pasien BPJS Kesehatan yang menjadi salah satu syarat kerjasama. 

BACA JUGA:Tiga Puskesmas Bakal Direhab, Masing-masing, Telan Rp 2,9 Miliar DAK

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Bapak Joni Hariadi Thabrani, SKM, MM menyebutkan, Dinkes Kota Bengkulu memiliki sisa waktu kurang lebih 50 hari untuk menyelesaikan Re-Akreditasi 20 Puskesmas Dikota Bengkulu.

“Kita memiliki waktu hingga akhir tahun untuk melengkapi Re-Akreditasi setiap Puskesmas yang berada dibawah naungan Dinkes Kota Bengkulu,” ujar Joni.

BACA JUGA:2024 Seluruh Puskesmas, Ditarget Layan Daftar Online

Saat ini, Kota Bengkulu memiliki 20 Puskesmas yang tersebar di 9 Kecamatan. Dari 20 yang aktif, semua sedang menunggu giliran untuk di Re-Akreditasi.

“Sesuai dengan jadwal, sebanyak 18 Puskesmas sedang dinilai, dan dua lagi akan dimulai pada 27 November 2023 hingga 29 November 2023,” ucap Joni.

Re-Akreditasi ini dilakukan secara rutin tiap tiga tahun sekali. Agar mengetahui konsistensi sebuah Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Tiga Tahun Terbengkalai, Pembangunan Puskesmas Dilanjutkan, Siapkan Anggaran Rp 2,5 Miliar di 2024

“Tujuannya agar memantau dari kinerja Puskesmas itu sendiri, diharapkan hasil bisa keluar satu atau dua minggu setelah dilakukan survei,” terang Joni.

Joni berharap, seluruh Puskesmas untuk selalu meningkatkan mutu pelayanan agar masyarakat puas dan senang menerima pelayanan yang diberikan.

BACA JUGA:Tingkatkan Mutu 20 Puskesmas

“Tingkatkan pelayanan masyarakat, berinovasi, dan perbaiki semua kekurangan yang ada,” sebut Joni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan