Penahanan TSK Samisake Diperpanjang Lagi

Salah satu tersangka kasus Samisake --

BENGKULU. KORANRB.ID – Berkas para tersangka Jilid I kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) tak kunjung ke persidangan. 

Hingga kemarin, berkas empat tersangka Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri ZP, Ketua Koperasi Sanif Mandiri AM, Ketua Koperasi Skip Mandiri RH dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri JL belum juga terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Sementara masa penahanan 20 hari keempat tersangka usai tahap dua dari penyidik ke penuntut umum, sudah berkahir Sabtu (21/10) lalu. 

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, APBD Terjun Bebas

Penasihat Hukum (PH) tiga tersangka AM, RH, dan JL, Ranggi Setiyadi, SH pada RB mengatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari penuntut umum Kejari Bengkulu terkait adanya penambahan masa penahanan di tingkat penuntutan. 

Tetapi pemberitahuan perpanjangan penahanan sudah diterima kliennya yang saat ini ditahan, diperpanjang hingga 20 November mendatang.

“Informasi ini dari klien kita di Rutan, ada pemberitahuan dari penuntut umum, perpanjangan penahanan sampai 20 November 2023, tetapi pemberitahuan kepada PH dan keluarga belum sampai,” jelas Ranggi.

BACA JUGA:Kades dan Sekdes Bagi “Untung” Duit DD

Ranggi berharap agar ketiga kliennya tersebut segera disidangkan, agar ada kepastian hukum. 

“Artinya kalau dalam jangka waktu 30 hari ke depan belum juga melimpahkan berkas klien ke persidangan, harus lepas demi hukum. Agar klien ada kepastian hukum,” kata Ranggi.

Seperti diketahui, keempat tersangka dilimpahkan dari penyidik pidsus Kejari Bengkulu kepada penuntut umum pada Senin (2/10) lalu. Tahap dua keempat tersangka berlangsung di Kantor Kejari Bengkulu. Pelimpahan tahap dua, keempat tersangka dibenarkan Kejari Bengkulu, Yunita Arifin SH MH melalui Kasi Pidsus, Qori Mustikawati, SH, MH.

BACA JUGA:Polemik Anggaran Pilkada, Pemkab Tak Mau Tambah Dana Lagi

Untuk hasil penghitungan kerugian negara yang timbul dari keempat tersangka, mencapai Rp 1 miliar lebih.

Informasi dihimpun RB, kerugian negara Rp 1 miliar tersebut timbul dari tiga koperasi yang dikelola 4 tersangka dengan rincian, Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri Rp 739 juta, Koperasi Sanip Mandiri Rp 156 juta dan Koperasi Sekip Mandiri Rp 178 juta.(jam)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan