Rejang Lebong Masuk Kategori Rawan Sedang, Bawaslu Petakan Kerawanan Pilkada di Provinsi Bengkulu

KETERANGAN: Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah didampingi Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali saat menyampaikan keterangan terkait kerawanan Pilkada di Rejang Lebong.-foto: dok/koranrb.id-

CURUP, KORANRB.ID - Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu melakukan pemetaan tingkat kerawanan di 9 kabupaten dan Kota Bengkulu. Ini merupakan langkah strategis untuk memetakan potensi risiko yang dapat mengganggu jalannya pemilihan dan menjaga agar proses demokrasi berlangsung aman dan kondusif.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, menyampaikan pemetaan ini dilakukan untuk mengidentifikasi daerah-daerah yang memiliki potensi kerawanan tinggi, sedang, dan rendah selama pelaksanaan pilkada. Secara nasional, Provinsi Bengkulu berada di peringkat ke-24 dari 28 provinsi yang masuk dalam kategori kerawanan sedang.

“Meskipun berada dalam kategori kerawanan sedang, ini tidak menurunkan kewaspadaan Bawaslu untuk terus memantau dan mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat terjadi,” ungkap Faham.

Dari pemetaan yang dilakukan, Bawaslu Provinsi Bengkulu menemukan bahwa dari 10 kabupaten/kota yang ada, delapan di antaranya masuk dalam kategori kerawanan sedang, termasuk Kabupaten Rejang Lebong. 

Sementara dua daerah lainnya masuk ke dalam kategori kerawanan rendah yakni Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:3 Paslon Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan Komitmen Berantas KKN

BACA JUGA:Surati Paslon Bupati, KPU Bengkulu Tengah Minta Jadwal Kampanye Akbar

“Kategori kerawanan ini didasarkan pada beberapa faktor seperti potensi konflik antarpendukung calon, penggunaan isu-isu sensitif seperti suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta ketidakpatuhan terhadap prosedur pemilu yang berlaku,” beber Faham.

Menurut Faham, dari hasil analisis Bawaslu, tahap paling rawan yang perlu diantisipasi adalah pada saat pungut hitung (pemungutan dan penghitungan suara) yang merupakan tahap krusial dalam setiap pemilu. Pada tahap ini, potensi pelanggaran sangat tinggi, terutama dalam bentuk pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang akibat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kesalahan prosedural yang dimaksud dapat berupa kelalaian atau kurangnya pemahaman petugas ad hoc seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terhadap aturan yang berlaku. Ini bisa mengakibatkan pelanggaran teknis yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpuasan dari peserta pemilu atau masyarakat. 

“Selain itu, potensi intervensi oleh pihak-pihak tertentu untuk memengaruhi hasil pemungutan suara juga menjadi salah satu ancaman yang harus diantisipasi,” ucapnya.

Selain pungut hitung, tahapan kampanye juga merupakan salah satu momen yang dianggap rawan. Pada tahap ini, potensi terjadinya politik uang (money politics), kampanye hitam (black campaign), dan penyebaran isu-isu yang memecah belah masyarakat sangat besar. 

“Kampanye hitam yang sering kali memanfaatkan isu SARA menjadi salah satu modus operandi yang paling berbahaya karena bisa memicu konflik horizontal di masyarakat,” jelas Faham.

Menghadapi potensi kerawanan tersebut, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah menyusun langkah-langkah preventif untuk meminimalkan risiko gangguan selama proses Pilkada berlangsung. Beberapa tindakan yang diambil antara lain memperkuat pengawasan di seluruh TPS, terutama di daerah-daerah yang masuk kategori kerawanan sedang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan