3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Laporkan Dana Kampanye
SEPAKAT: KPU Bengkulu Selatan menetapkan besaran dana kampanye pasangan calon kepala daerah beberapa waktu lalu.-foto: dok/koranrb.id-
KOTA MANNA, KORANRB.ID - KPU Bengkulu Selatan telah merilis laporan awal dana kampanye (LADK) peserta Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024.
Berdasarkan LADK di KPU, pasangan calon (Paslon) Hj. Elva Hartati S.IP - H. Makrizal Nedi saldo awal RKDK Rp 50 juta, pasangan calon Gusnan Mulyadi SE MM - Ii Sumirat, SP saldo awal RKDK Rp 30 juta dan pasangan calon H. Rifai S.Sos - Yevri Sudianto saldo awal RKDK Rp 10 juta.
Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani mengatakan setiap pasangan calon wajib menyampaikan rekening dan saldonya untuk masa kampanye. Laporan tersebut untuk mengetahui aliran dana kampanye masing-masing pasangan calon. Oleh sebab itu KPU Bengkulu Selatan merilis secara terbuka dana kampanye setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Sudah kami sampaikan dan saldo awal masing-masing pasangan calon dapat dilihat di laman Facebook KPU Bengkulu Selatan,” kata Erina.
BACA JUGA:Panwascam Hadirkan 2 ASN Terindikasi Langgar Netralitas, Ada Pengakuan Mengejutkan
BACA JUGA:Pelamar KPPS Seluma Tembus 3.096 Pendaftar
Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Gusman Hariyadi menambahkan, tahapan kampanye telah dimulai dan setiap calon memiliki hak dan kesempatan untuk berkampanye, salah satunya penggunaan dana kampanye.
Menurutnya, KPU mempunyai aturan dan batas maksimal dana kampanye yang digunakan oleh masing-masing pasangan calon. Untuk Pilkada tahun 2024 ini, KPU Bengkulu Selatan bersama tiga pasangan calon telah sepakat maksimal dana kampanye Rp 21 miliar.
Dana kampanye masing-masing calon tidak boleh melebihi jumlah tersebut. Dana kampanye tersebut diperuntukkan untuk calon berkampanye mengumpulkan massa secara terbuka, membagikan atribut atau barang dan sebagainya.
KPU melarang membagikan uang kepada warga karena hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran Pilkada.
“Jumlah dana kampanye itu disepakati semua pasangan calon bersama KPU dan Bawaslu. Jumlah maksimal dana kampanye itu berkaca dari Pilkada tahun 2020 lalu,” terang Gusman.
BACA JUGA:3 Paslon Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan Komitmen Berantas KKN
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Siagakan 890 Petugas Linmas
Kendati demikian, Gusman memastikan setiap pengeluaran dana kampanye tersebut wajib dipertanggungjawabkan oleh masing-maling pasangan calon. Apabila melebihi batas maksimal dana kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU maka hal terebut masuk dalam pelanggaran.