Bawaslu Ingatkan Paslon Kepala Daerah Jangan Gunakan Kendaraan Dinas Saat Kampanye

RANDIS: Kendaraan dinas milik pejabat Bengkulu Selatan.-foto: rio/koranrb.id-

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Bawaslu Bengkulu Selatan kembali mengingatkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan agar tidak menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat berkampanye. Kendaraan dinas termasuk fasilitas negara yang tidak boleh dipakai untuk berkampanye.

Kordiv PPPS Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Hasanudin, M.AP mengatakan jika ada paslon bupati dan wabup atau tim pemenangan yang memakai fasilitas negara untuk kampanye, Bawaslu akan melakukan tindakan tegas. Sebab hal itu termasuk dalam jenis pelanggaran kampanye.

Hasanuddin menyatakan, fasilitas negara berupa kendaraan dinas yang biasa digunakan oleh para pejabat, sangat dilarang digunakan untuk berkampanye.

"Aset negara tidak digunakan untuk berkampanye, misalnya kendaraan dinas sebaiknya jangan dibawa atau dipakai saat sedang kegiatan kampanye," pesan Hasanuddin.

BACA JUGA:Panwascam Hadirkan 2 ASN Terindikasi Langgar Netralitas, Ada Pengakuan Mengejutkan

BACA JUGA:Pelamar KPPS Seluma Tembus 3.096 Pendaftar

Hasanuddin menegaskan, untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam kampanye, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat. Biasanya, oknum yang menggunakan kendaraan dinas untuk berkampanye melakukan berbagai cara untuk menghilangkan jejak agar tidak terpantau.

Salah satunya, dengan mengganti pelat kendaraan dinas yang sejatinya warna merah, diganti dengan pelat pribadi atau diubah menjadi hitam.

Modus itu pun sering sukses mengelabui masyarakat, sebab tidak banyak yang tahu secara detail kendaraan dinas kecuali dari pelat atau nomor polisi.

Artinya, jika plat kendaraan sudah diganti pelat pribadi, maka masyarakat tidak curiga kalau kendaraan yang digunakan adalah aset negara.

BACA JUGA:3 Pasang Calon Pilkada Bengkulu Selatan Mulai Tebar Program, Ada yang Janji 1000 Jalan Mulus

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Siagakan 890 Petugas Linmas

Hasanuddin memastikan pihaknya siap menerima laporan atau informasi masyarakat kalau menemukan kendaraan dinas yang dipakai kampanye.

"Tapi buktinya harus lengkap, misalnya ada foto atau video saat mengganti pelat kendaraan. Untuk memastikan kendaraan tersebut kendaraan dinas, bisa dilihat dari nomor rangka atau STNK-nya," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan