Bawaslu Ingatkan Paslon Kepala Daerah Jangan Gunakan Kendaraan Dinas Saat Kampanye
Editor: Sumarlin
|
Senin , 30 Sep 2024 - 23:21
RANDIS: Kendaraan dinas milik pejabat Bengkulu Selatan.-foto: rio/koranrb.id-
Terpisah, Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip mengatakan ia telah mengingatkan seluruh pejabat Pemkab Bengkulu Selatan tidak terlibat kampanye Pilkada. Salah satunya dengan memfasilitasi calon menggunakan kendaraan dinas.
Menurutnya, kendaraan dinas diperuntukkan untuk keperluan dinas daerah.
"Saya juga menegaskan tidak boleh ada pejabat memberikan mobil dinas kepada pasangan calon atau tim pemenangan, itu melanggar aturan," tandasnya.