Waspada Aktivitas di Media Sosial Jelang Pilkada 2024, Polres Rejang Lebong Lakukan Patroli Cyber
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP. Sinar Simanjuntak--arie/rb
KORANRB.ID - Perhatian bagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, khususnya yang aktif di media sosial, semakin penting di era digital ini.
Polres Rejang Lebong kini telah membentuk tim khusus yang melakukan patroli di media sosial sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi kejahatan siber serta untuk menjaga keamanan informasi, terutama menjelang Pilkada 2024.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya aktivitas masyarakat di dunia maya jelang Pilkada 2024.
Bahkan sejak awal 2024 ini, tim khusus yang dibentuk oleh Polres Rejang Lebong sudah mulai bekerja, berada di bawah komando satuan reskrim.
BACA JUGA:BKD Pastikan PPPK Kepahiang Terima TPP
BACA JUGA:Makin Panjang! 1 Lagi Oknum ASN Kepahiang Terindikasi Langgar Netralitas, Laporan di Inspektorat
Menurut Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP. Sinar Simanjuntak, meski sebelumnya Polres telah memiliki tim cyber, kali ini pengawasan diperketat, terutama karena meningkatnya potensi ancaman menjelang Pemilu.
Patroli ini mencakup berbagai platform media sosial, mulai dari Facebook, Twitter, TikTok, Instagram, hingga WhatsApp.
Tugas dari tim khusus ini adalah memantau aktivitas masyarakat di media sosial serta melakukan penelusuran terhadap potensi kejahatan, seperti penyebaran berita bohong (hoax), ujaran kebencian (hatespeech), dan pencemaran nama baik.
“Selain itu, tim ini juga berfokus pada pemantauan jaringan kejahatan yang menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi dan penyebaran informasi,” ungkap Simanjuntak.
BACA JUGA:Seleksi CPNS Pemprov Bengkulu: 3.539 Pendaftar Bersaing Rebut 200 Formasi
BACA JUGA:Derta Rohidin Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat di DPR RI
Simanjuntak menekankan bahwa patroli dunia maya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Tim akan terus bekerja untuk memastikan agar masyarakat menggunakan media sosial dengan bijak dan tidak melanggar aturan hukum.