Dana Kampanye Paslon Pilkada Seluma Dibatasi hingga Rp93 Miliar
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Seluma saat foto bersama anggota KPU dan Bawaslu Seluma--zulkarnain wijaya/rb
"Disetiap kecamatan terdapat setidaknya satu lapangan yang bisa digunakan untuk kampanye terbuka, Pemkab juga telah berkoordinasi dengan kecamatan setempat dan lapangan tersebut sudah kita lampirkan bersamaan dengan SK zona hijau,"jelas Yefrizal.
BACA JUGA:Harga Referensi CPO Menguat, Harga Referensi Biji Kakao Melemah
BACA JUGA:KPU Kepahiang Sediakan Bahan Kampanye 3 Paslon, Berikut Ini Daftarnya
Perlu diketahui, KPU Kabupaten Seluma membatasi bahwa jumlah kampanye terbuka hanya 1 kali selama masa kampanye, terkait jadwalnya.
Nanti KPU Seluma akan memanggil Liaison Officer untuk membahas terkait lokasi dan penetapan jadwalnya.
“Meskipun lokasinya banyak, namun untuk rapat umum terbuka kita batasi hanya 1 kali pelaksaaan selama masa kampanye,”tutup Yefrizal.
Untuk diketahui, mulai Rabu 25 September 2024, Pasangan Calon (Paslon) Bupati Seluma dan Wakil Bupati Seluma memulai tahapan kampanye. Masa kampanye akan berlangsung hingga 2 bulan lamanya, terhitung sejak Rabu 25 September hingga Sabtu 23 November 2024.
BACA JUGA:Waspada Aktivitas di Media Sosial Jelang Pilkada 2024, Polres Rejang Lebong Lakukan Patroli Cyber
BACA JUGA:Tenggat Penuntasan TGR di Sekretariat DPRD dan OPD Kepahiang 12 Oktober 2024
Mengenai nomor urut, paslon Teddy Rahman, SE, MM - Drs. H. Gustianto mendapatkan nomor urut 01, sedangkan paslon Erwin Octavian, SE - Jonaidi, SP, MMmendapatkan nomor urut 02. Nomor urut ini akan menjadi identitas yang melekat untuk kedua paslon hingga tahapan Pilkada selesai.
Terkait jadwal lengkap tahapan pilkada, sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
BACA JUGA:BKD Pastikan PPPK Kepahiang Terima TPP