Harga Referensi CPO Menguat, Harga Referensi Biji Kakao Melemah

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim.-foto: dok/koranrb.id-

KORANRB.ID – Harga Referensi (HR) komoditas minyak  kelapa  sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk  penetapan Bea Keluar  (BK)  dan  tarif  Badan  Layanan  Umum  Badan  Pengelola  Dana  Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode 1 - 31 Oktober 2024 adalah sebesarUSD  893,64/MT.  

Nilai  ini  meningkat  sebesar USD 54,11 atau 6,45 persen dari periode September 2024 yang tercatat sebesar USD 839,53/MT. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1330 Tahun 2024 tentang  Harga  Referensi  Crude  Palm  Oil  yang  Dikenakan  Bea  Keluar  dan  Tarif  Layanan  Umum  Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Periode 1 - 31 Oktober 2024.

“Saat ini, Harga Referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 74/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO Oktober sebesar USD 67,0232/MT untuk periode 1 - 31 Oktober 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim.

Penetapan  BK  CPO  periode  1 - 31  Oktober  2024  merujuk  pada  Kolom  Angka  6  Lampiran  Huruf  C  PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 74/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1 - 31 Oktober 2024 merujuk pada Lampiran Huruf I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Oktober 2024 yaitu sebesar USD 67,0232/MT.

Sumber penetapan HR CPO berasal dari rata-rata harga selama periode 25 Agustus - 24 September 2024 pada sejumlah rujukan, yaitu  bursa CPO di  Indonesia  sebesar  USD  857,25/MT,  bursa  CPO  di  Malaysia sebesar  USD  930,03/MT,  dan  pasar  lelang  CPO  Rotterdam  sebesar USD  1.040,70/MT.

BACA JUGA:Realisasi PAD Parkir Kota Bengkulu Masih Jauh dari Target

BACA JUGA:Tangkapan Sedikit, Harga Ikan Laut Naik

Berdasarkan Permendag Nomor  46  Tahun  2022,  bila  terdapat  perbedaan  harga  rata-rata  pada  tiga  sumber  harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, yaitu bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. 

Sesuai dengan perhitungan tersebut, maka dapat ditetapkan HR CPO sebesar USD 893,64/MT.

“Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari India dan Tiongkok, yang tidak  diimbangi  dengan  peningkatan  produksi. Di  sisi  lain, penurunan  produksi menjadi  akibat  dari kemarau yang panjang,” terang Isy.

Sementara  itu,  minyak  goreng  (refined,  bleached,  and  deodorized/RBD palm  olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT. 

Penetapan merek untuk produk  tersebut  tercantum  dalam  Keputusan  Menteri  Perdagangan Nomor 1331 Tahun 2024 tentang Daftar Merek RBD Palm Oleindalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

BACA JUGA:Jangan Asal Konsumsi, ini 9 Ciri-ciri Jamur Beracun

BACA JUGA:Ini yang Terjadi pada Tubuh Anda Apabila Kekurangan Kalsium

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan