Polisi Segera Panggil Oknum Ormas yang Duduki Kawasan Hutan
PANGGIL: Polres Bengkulu Utara masih melakukan penyelidikan terkait dugaan beraktifitas dan menduduki kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) Air Bintunan Register 71. DOK/RB--
KORANRB.ID – Polres Bengkulu Utara masih melakukan penyelidikan terkait dugaan beraktifitas dan menduduki kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) Air Bintunan Register 71.
Penyelidikan berdasarkan laporan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Polisi Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, SIK menerangkan jika Polisi sudah menetapkan status penyelidikan atas laporan tersebut.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Petugas KPHP Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Ini Pengakuan Oknum Guru di Bengkulu Utara yang Ditahan Terkait Pencabulan Murid SD
BACA JUGA:Tak Lagi Penuhi Kriteria, 20.168 Penerima Bantuan Sosial di Bengkulu Utara Dicoret
“Saat ini laporan tersebut sedang dalam penyelidikan,” terangnya.
Polisi juga akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi setelah Polisi memintai keterangan Petugas KPHP yang menjadi pelapor dugaan pelanggaran tindak pidana tersebut.
Ia tak menampik dalam waktu dekat ini Polisi akan mulai mengundang terlapor untuk dimintai keteranan terkait laporan dugaan beraktifitas dan menduduki lahan hutan tanpa izin tersebut.
“Dalam beberapa ahri kedepan kita akan layangkan undangan pada terlaporn untuk dimintai keterangan,” pungkas Kasat.
BACA JUGA:Jangan Senang Dulu, Calon KPPS Bisa Dicoret Bila Ada Laporan Warga ke KPU
BACA JUGA:Polres Bengkulu Utara Akhirnya Tahan Oknum Guru Terlapor Kasus Pencabulan
Sekadar mengetahui, sebelumnya adanya dugaan menduduki dan beraktifitas di kawasan hutan ini terungkap saat petugas KPHP melakukan patroli rutin.
Bukan hanya mendirikan posko dan memasang portal kelompok ormas ini juga melarang masyarakat melintasi portal tersebut.