Taba Terunjam “On The Track”, Kasidik: Teknis Kita Sempurnakan, Supaya Berhasil Dipenuntutan

JALAN: Jembatan Air Taba Terunjam B CS, dengan nilai kontrak Rp 49 miliar, terus berlanjut di Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.FIKI/RB--

KORANRB.ID – Penyidikan dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS, dengan nilai kontrak Rp 49 miliar, terus berlanjut di Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. 

Saat ini, Kejati Bengkulu masih mendalami petunjuk yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, untuk mengerucutukan dan menentukan calon tersangka.  

BACA JUGA:Libatkan KPK, Kejari Ajukan Audit Proyek Jembatan Terunjam

Tim Pidsus Kejati Bengkulu, sudah memeriksa puluhan saksi dalam penanganan kasus tersebut, termasuk rekanan penyedia material dan alat berat. Kemudian pihak dari Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu.

Bahkan, masih ada beberapa saksi lagi yang akan diperiksa dalam waktu dekat ini, untuk merampungkan pentunjuk dari KPK. 

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tahan Lima Tersangka OOJ

“Untuk Taba Terunjam on the trek (berjalan, red). Belum rampung, masih kita kembangkan. Masih ada beberapa teknis yang harus kita sempurnakan, supaya berhasil di penuntutan,” kata, Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH kepada RB, kemarin (25/11). 

Dikatakan Danang, penyidik sudah mengantongi estimasi Kerugian Negara (KN) kasus ini. Namun, KN tersebut saat ini belum bisa dipublikasi, lantaran ada beberapa hal yang dikaitkan dengan sisi keuangan yang sudah direalisasikan. Termasuk kondisi fisik di lapangan seperti apa. 

“Untuk KN hitungan penyidik sudah, cuma belum bisa kita sampaikan. Pertimbangan juga, terkait keuangan negara yang belum dibayarkan juga ada,” kata Danang. 

BACA JUGA:Tiga Pejabat Kejati Turun Gunung Hadapi Prapid Tsk OOJ

Berlanjutnnya pendalaman kasus ini, pasca bulan lalu, Kejati Bengkulu kedatangan KPK yang melakukan supervisi, untuk membahas proses penyidikan kasus tersebut. Karena kasus ini, melibatkan KPK, sejak dimulainya penyidikan awal oleh penyidik Kejati Bengkulu.  

“Memang dari dulu (KPK, red). Yang disupervisi kemarin kita mendalami penyidikan,” ucapnya. 

Untuk diketahui, pekerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS, sudah berstatus Provisional Hand Over (PHO) atau sudah serah terima pertama antara kontraktor pelaksana dengan Pejabat Pembuat Komitmen. Namun belum berstatus FHO, atau serah terima terakhir.

BACA JUGA:Sertijab Kepala Kejati Bengkulu Digelar Selasa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan