Tiga Pejabat Kejati Turun Gunung Hadapi Prapid Tsk OOJ

Danang Prasetyo, SH, MH--

BENGKULU, KORANRB.ID – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menurunkan tiga pejabatnya untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka obstruction of justice (OOJ) ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. 

Ketiga pejabat tersebut adalah Koordinator Kejati Bengkulu Lie Putra Setiawan, SH, MH, Kepala Seksi (Kasi) Penuntut Kejati Bengkulu Rozano Yudistira, SH MH dan Kasi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH.

Gugatan tersangka OOJ yakni UL yang juga berprofesi sebagai advokat di Jakarta, sudah terdaftar di PN Bengkulu dengan nomor register perkara 6/pid.pra/2023/pn bgl. 

BACA JUGA:Rakernas PPITTNI di Bengkulu, Gub: Semangat Organisasi Mencapai Tujuan

Selaku pemohon UL keberatan atas status tersangka perintangan penyidikan pada penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022. Dana tersebut dikelola oleh 16 Puskesmas.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH selaku termohon dalam prapid ini, memastikan akan hadir pada agenda sidang perdana besok (30/10).

"Tentunya kami sudah siap, menghadapi praperadilan Senin besok, kenapa kami minggu lalu tidak hadir, itu teknis. Kami lagi susun semuanya," sebut Danang.

BACA JUGA:Gali Lubang Tutup Lubang KUR, Sekali Cair 2 Atasan Terseret

Danang membenarkan dirinya bersama Koordinator Kejati Bengkulu dan Kasi Penuntut ditunjuk untuk menghadapi gugatan praperadilan itu.

Menanggapi adanya prapid itu, Danang mengatakan tentu ada alasan tersangka UL selaku pemohon mengajukan prapid.

   “Ada beberapa alasan yang disampaikan (Pemohon, red) nanti bisa kita lihat di sidang,” sebut Danang.

   Menurut informasi yang RB peroleh, permohonan prapid itu diajukan tersangka UL terkait profesinya sebagai advokat. 

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Terima 3.100 Kotak Surat Suara, Gudang Penyimpanan Dijaga Ketat

Dimana adanya hak imunitas seorang advokat dalam  Pasal 16 Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan